MAKALAH
WESEL
Pelengkap
Mata Kuliah : Surat Berharga
Dosen
Pembina : Faniko Adiyansah, SH.,
M.KN
Di susun oleh
kelompok :
Anita yuniati : 120405010022
Antonius : 120405010034
Melisa susanti : 120405010015
Nur Choiriyah : 120405010011
Rezeqi Pangestian : 120405010045
Fakultas/jurusan
: Ilmu Hukum
Kelas
: A
UNIVERSITAS
KANJURUHAN MALANG
2014
WESEL
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Perkembangan jaman serta teknologi informasi dan sarana
prasarana membawa perdagangan tidak lagi hanya dilakukan dalam lingkup lokal
ataupun nasional saja akan tetapi perdagangan juga terjadi antar Negara atau
sering kita sebut sebagai perdagangan internasional. Dengan demikian pembayaran
tersebut juga menggunakan valuta asing, yang mungkin akan mengalami berbagai
kesulitan misalnya perbedaan nilai uang, kesulitan memperoleh valuta asing dan
sebagainya. Hal tersebut dapat diatasi dengan menggunakan jasa bank yang
biasanya dalam hal lalu lintas pembayaran menggunakan surat berharga dalam hal
ini menggunakan wesel. Dalam perdagangan internasional biasanya dokumen yang
digunakan tidak hanya wesel, melainkan juga dokumen – dokumen seperti bill of lading, policy (polis
pertanggungan), dan invoice.Dokumen
dokumen itu dilampirkan pada surat wesel yang digunakan sehingga dapat
dijadikan bukti bahwa barang yang diekspor oleh penjual itu telah dikirimkan
kepada alamat yang bersangkutan dan bagi penerima atau pemegangnya berhak atas
penyerahan barang dan ganti kerugian. Surat wesel yang demikian disebut surat
wesel berdokumen.
Akan tetapi, ada beberapa pihak yang berbuat curang
dengan memanfaatkan fungsi bank sebagai lalulintas pembayaran, seperti kasus
yang terjadi pada BNI yang menderita kerugian
sebesar 1,2 trilyun akibat pembelian L/C dari issuing bank yang belum memiliki korespondensi langsung dengan BNI
serta termasuk dalam kategori high currency
risk yang kemudian beneficiary
(Gramindo mega Indonesia) mengajukan diskonto wesel ekspor berjangka atas L/C
tersebut kepada BNI dan kemudian disetujui oleh BNI. Yang kemudian dibayar oleh
pihak BNI sebesar 1,6 trilyun. Pada
akhirnya pihak issuing bank unpaid
dan BNI menagih kepada GMI dan hanya Rp 400.000.000.000,00. Yang kemudian
didapati bahwa Wesel ekspor yang dijadikan jaminan tersebut ternyata palsu.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan hal tersebut diatas kami menarik beberapa permasalahan
diantaranya sebagai berikut:
1.
Apakah syarat dari wesel yang didiskonto oleh bank
telah lengkap dan diperiksa kelengkapannya?
2.
Bagaimana
agar kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari?
1.3 Tujuan
Penulisan
1.
Untuk
mengetahui syarat dari wesel yang didiskonto oleh bank telah lengkap dan
diperiksa kelengkapannya?
2.
Untuk
mengetahui bagaimana agar kasus serupa tidak terjadi lagi dalam penerbitan
wesel?
BAB
II
PEMBAHASAN
Sebelum kita membahas tentang wesel exspor berjangka kita perlu
mengetahui tentang apa itu wesel serta macam – macam wesl dan pihak – pihak
yang ada dalam lalu lintas wesel.
2.1 Pengertian wesel
Surat
wessel adalah surat berharga yang
memuat kata wessel didalamnya, diberikan tanggal dan ditandatangani disuatu
tempat, dalam mana si penerbit memberi perintah tanpa syarat kepada tersangkut
untuk pada hari bayar membayar sejumlah uang kepada orang (penerima) yang
ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya disuatu tempat tertentu.
Syarat-syarat formil bagi suatu wessel diatur
dalam pasal 100 KUHD bahwasuatu surat wessel harus memenuhi hal-hal sebagai
berikut:
a. Kata
"wesel", disebut dalam teksnya sendiri dan di istilahkan dalam bahasa
surat itu.
b. Perintah
tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c. Nama
si pembayar/tertarik.
d. Penetapan
hari bayar.
e. Penetapan
tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
f. Nama
Orang/pihak kepada siapa atau pihak lain yang ditunjuk olehnya pembayaran harus
dilakukan.
g. Tanggal
dan tempat ditariknya surat wesel.
h. Tanda
tangan pihak yang mengeluarkan (penarik).
Kedelapan syarat tersebut diatas harus selalu
tercantum dalam surat wesel. Tidak dipenuhinya salah satu syarat tersebut maka
surat itu tidak berlaku sebagai surat wesel kecuali dalam hal-hal berikut:
• Kalau
tidak ditetapkan hari bayarnya maka wesel itu dianggap harus dibayar pada hari
ditunjukkannya (wesel tunjuk).
• Kalau
tidak ditetapkan tempat pembayaran tempat yang ditulis disamping namavtertarik
dianggap sebagai tempat pembayaran dari tempat dimana tertarik berdomisili.
• Kalau
tidak disebutkan tempat wesel itu ditarik, maka tempat yang disebut disamping
nama penarik dianggap tempat ditariknya wesel itu.
Bagi
surat wesel yang penyimpangannya tidak seperti tersebut diatas, maka surat
wesel itu bukan wesel yang sah, dan pertanggungan jawabnya dibebankan kepada
orang yang menandangani surat wesel itu.
2.2 Macam – macam surat wesel
1) Wesel biasa adalah surat
wesel di mana terdapat semua pihak yang berhubungan dengan wesel tersebut.
2) Wesel atas pengganti
penerbit adalah wesel yang di terbitkan untuk diri penarik sendiri.
3) Wesel atas penerbit
sendiri adalah wesel yang diterbitkan oleh penarik, tetapi pihak tertarik
adalah pihak penarik itu sendiri.
4) Wesel untuk penghitungan
pihak ketiga adalah wesel yang tidak di terbitkan oleh penarik sendiri, tetapi
diterbitkan oleh pihak ketiga untuk penarik itu sendiri.
5) Wesel Inkasso adalah
wesel yang memberikan kuasa kepada pemegangnya untuk mengih sejumlah uang,
sehingga wesel ini tidak dapat di pindah tangankan.
6) Wesel berdomisili adalah
surat wesel yang pembayarannya dilakukan oleh orang lain selain dari tertarik
dan pembayarannya di lakukan ditempat pihak ketiga.
Dalam hokum wesel mengenal
beberapa oknum yang ada dalam lalu lintas penerbitan dan pembayaran wesel yaitu
:
1. Penerbit,
adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda trekker, bahasa
Inggrisnya drawee, yaitu orang yang mengeluarkan surat wesel.
2. Tersangkut,
adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda betrokkene, yaitu
orang diberi perintah tanpa syarat untuk membayar.
3. Akseptan,
adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda acceptant, bahasa
Inggrisnya acceptor, yaitu tersangkut yang telah menyetujui untuk membayar
surat wesel pada hari bayar, dengan memberikan tanga tangannya.
4. Pemegang Pertama.
Adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda nomor, bahasa
Inggrisnya holder, yaitu orang yang menerima surat wesel pertama kali dari
penerbit.
5. Pengganti,
adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda geendosseerde,
bahasa Inggrisnya indorsee, yaitu orang yang menerima peralihan surat wesel
dari pemegang sebelumnya.
6. Endosan,
berasal dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda endosant, bahasa Inggrisnya
indorser, yaitu orang yang memperalihkan surat wesel kepada pemegang berikutnya
2.3 Tempat Pembayaran surat wesel
Pembayaran
wesel harus dilakukan di tempat/domisili tertarik/tersangkut selaku orang yang
harus melakukan pembayaran. Jika tidak tegas disebutkan maka dipakai tempat
yang disebutkan di samping nama tertarik.
Nama orang yang menerima pembayaran :
1. Si
penerima/nemer.
2. Dapat
dialihkan pad orng yang ditunjuk/order.
3. Dimungkinkan
si penerima adalah juga si penarik/tersangkut sendiri.
Kewajiban dan tanggung jawab penerbit wesel
Kaitannya dengan akseptasi:
1. Penerbit
menjamin pemegang I/berikutnya bahwa tersangkut akan mengakseptasi wesel
tersebut/tersangkut akan membayar pada hari bayar dengan/tanpa akseptasi.
2. Jika
tersangkut tidak mau mengakseptasi/mengakseptasi tapi tidak mau membayar maka
penerbit wajib membayar sendiri pada pemegang wesel.
2.4 Kewajiban Menyediakan Dana Oleh Penerbit
Wesel
1. Penerbit
wajib menyediakan dana yang cukup pada tersangkut pada hari pembayaran.
2. Tersangkut
diperintahkan tanpa syarat untuk membayar kepada holder atas dasar hubungan
pribadi penerbit dengan tersangkut.
3. Apabila
wesel tidak di akseptasi tersangkut dan kemudian ada protes, pemegang tidak
boleh menuntut tersangkut untuk membayar.
2.5 Penetapan Hari Bayar
- Wesel
atas penglihatan
o Pada
waktu diperlihatkan
- Wesel
atas sesudah penglihatan
o Pada
waktu tertentu sesudah diperlihatkan
- Wesel
atas sesudah penanggalan
o Pada
waktu tertentu sesudah hari tanggal penerbitnya
- Wesel
atas penanggalan
o Pada
hari tanggal yang ditentukan
Wesel
yang harus di bayar setelah lampau tenggang waktu tertentu, terhitung sejak
tanggal penarikan wesel.
|
-
Wesel yang harus dibayar pada tanggal tertentu
-
Menimbulkan masalah jika ada perbedaan jarak dan waktu antara tempat
penerbitan dan tempat pembayaran
-
Jika ada masalah yang di pakai adalah tempat pembayaran.
|
2.6
Wesel Ekspor Berjangka (WEB)
Wesel ekspor berjangka (WEB) adalah instrument yang
timbul dari hasil transaksi perdagangan internasional dalam bentuk ekspor, yang
pembiayaannya diberikan oleh bank dalam rangka mendorong kegiatan usaha,
terutama akibat krisis keuangan yang menyebabkan para pelaku usaha kesulitan
dalam mendapatkan likuiditas secara optimal. WEB merupakan presentasi penjualan
atau lebih konkritnya menggadaikan hasil ekspor yang dimiliki oleh eksportir
yang belum diterima, karena transaksi berjangka (usance). Instrumen ini tidak jauh berbeda dengan surat wesel pada
umumnya dan didasarkan pada Pasal 110 KUHD.
Wesel Ekspor Berjangka adalah wesel ekspor yang
diterbitkan oleh ekportir yang memiliki jangka waktu tertentu dan telah
diakseptasi oleh bank di luar negri. Dalam rangka membantu kebutuhan likuiditas
eksportir pihak perbankan dapat mendiskonto WEB dengan syarat sebagai berikut
(Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/34/PBI/2008):
a. WEB yang di beli dari pihak eksportir harus
telah diakseptasi oleh bank pengaksep di luar negri.
b. Nilai nominal WEB paling sedikit setara
dengan USD 10.000.00 (sepuluh ribuUS dollar)
c. WEB tersebut memiliki underliying perdagangan
ekspor atas dasar transaksi L/C berjangka dan tidak dapat di batalkan.
d. Dokumen yang dipersyaratkan:
1)
Asli
bukti akseptasi dari bank pengaksep
2)
Asli
surat pernyataan dari bank penjual yang berisi pernyataan kebenaran dan
kesesuaian antar dokumen serta tanggung jawab terhadap pemenuhan syarat –
syarat yang tercantum dalam ketentuan Bank Indonesia.
3)
Fotokopi
wesel
4)
Fotokopi
letter of credit (L/C)
5)
Fotokopi
Bill of Lading (B/L)
6) Fotokopi invoice
7) Nama lengkap dan NPWP eksportir
e. Jangka waktu WEB paling singkat 30 hari dan
paling lama 90 hari
f. Web yang dapat dibeli adalah WEB dalam valuta
United States Dollar, Japanese Yen, Great Britain Pound, Australian Dollar,
Euro dan Swiss Franc
g. Bank Indonesia memiliki hak regres
h. Tingkat diskonto Web ditentukan Bank
Indonesia
i.
Berikut
beberapa persyaratan lain
Jumlah lembar surat wesel dalam perdagangan internasional
umumnya sekurang – kurang nya dua lembar, yang terdiri dari lembar pertama (first exchange) dan lembar kedua (second Excange) dengan redaksi yang
berbeda. Tujuan dibuat dua rangkap dan dengan redaksi yang berbeda yaitu jika
lembar pertama hilang, umpamanya pada saat pengiriman, maka surat wesel yang
kedua masih bisa digunakan untuk melakukan penagihan, disamping menghindari
adanya pembayaran ganda.
Berdasarkan hal diatas maka pihak BNI dalam mendiskonto
WEB tersebut tidak memenuhi syarat atau
dengan sengaja telah menyimpangi persayaratan – persyaratan seperti yang telah disebutkan diatas karena
terbukti wesel yang digunakan adalah fiktif. Hal tersebut mengidikasikan bahwa
pemeriksaan dokumen dalam penerbitan WEB tidak di periksa secara sungguh –
sunguh, akseptasi dari pihak bank di luar negri juga tidak dipastikan, issuing
bank yang mengeluarkan L/C merupakan bank dengan resiko valuta yang tinggi sehingga
sewajarnya pihak bank mengetahui akan resiko yang pasti timbul.
Sistem transaksi rekeninng yang administrative of balance
sheet transaction memberikan celah kepada petugas bank yang memunyai itikad
tidak baik.pada umumnya untuk menyeimbangkan pembekuan bank memerlukan jangka waktu
tertentu jika seorang exportir merundingkan wesel expornya maka pada saat itu
juga dia akan menerima uang tunai dari bank sementara pembayaran dari bank luar
neri atau bank koresponden memerlukan jangka waktu tertentu shinga bank akan
menghadapi cost yang belum tertutup atau cost terbuka sehingga tidak aka n ada
satu petugas bank pun yang condcernet dengan cost trbuka tersebut sehingga
memberikan kesempatan emas kepada pegawai yang tau persis prilaku cost trbuka tersebut untuk bermain – main demi keuntungan
rekening pribadi petugas sehinga
menyulitkan dalam hal dalam pengawasan.dalam hal pemilhan ketua cabang kantor
pusat patut memperhitungkan mengenai sikap dan moral calon ketua cabang karena
ketua cabang sangat mengetahui transakssi apa yang terjadi di kantor cabang
yang di kelolanya,
2.penyelesaian
Penyelewengan oleh pegawai bank di kantor cabang dapat
diminimalisasikan dengan service
control/tradeoff pada kantor cabang di
daerah akan tetapi hal tersebut sesungguhnya bukan merupakan penyelesaian
masalah yang tepat dikarenakan adanya semacam service control/trade off jelas
memerlukan usaha yang lebih untuk menjadi maksimal,akan tetapi hal tersebut
memiliki kelemahan semakin memperlambat transaksi jika pengawasannya di
perketat.
Yang harus di perbaiki atau bagaimana cara mengurangi
potensi agar pegawai tidak berlaku merugikan perusahaan,selain itu pengawasan
intern perlu juga di perbaiki,namun di dalam praktik peningkatan pengawasan
intern ini acap kali besebrangan dengan keinginan bank dalam meningkatkan
kualitas layanan
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan kasus diatas penyebab utama dari kerugian tersebut adalah
1.
Petugas
tidak melakukan penyelidikan secara seksama terhadap Wesel ekspor Berjangka
yang dibeli
2.
Petugas
diindikasikan telah dengan sengaja memanfaatkan kelemahan dalam transaksi wesel
ekspor berjangka
Hal – hal yang dapat dilakukan dalam
mengatasi faktor diatas
B. Saran
Adapun saran yang dapat penulis sampaikan
berhubungan dengan wesel agar tidak terjadi kasus seperti yang di bahas dalam
materi makalah ini petugas bank maupun pihak penerbit wesel supaya tidak
terjadi kesalah serupa dalam transaksi ekspor impor untuk lintas pembayaran
harus lebih selektif lagi supaya tidak merugikan pihak mana pun.
DAFTAR PUSTAKA
Google search
Iswandoro.
Uang dan Bank. Ed. Ke-4. Cet. Ke-5. Yogyakarta: BPFE, 1997.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Dagang tentang Surat-surat Berharga. Cet. Ke-2. Bandung: Alumni, 1984.
Purwosutjipto, H.M.N. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia VII: Hukum Surat Berharga. Jakarta: Djambatan, 2000.
Suryohadibroto, Imam Prayogo dan Djoko Prakoso. Surat Berharga: Alat Simanjuntak, Emmy Pangaribuan. Hukum Dagang Surat-surat Berharga. Yogyakarta: Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 1989.
Usman, Rachmadi. Dimensi Hukum Surat Berharga: Warkat Perbankan dan Pasar Uang. Jakarta: Djambatan, 2001.
gan, jangan lupa kunjungi blog saya yaa....
http://ransadarant.blogspot.com/
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Dagang tentang Surat-surat Berharga. Cet. Ke-2. Bandung: Alumni, 1984.
Purwosutjipto, H.M.N. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia VII: Hukum Surat Berharga. Jakarta: Djambatan, 2000.
Suryohadibroto, Imam Prayogo dan Djoko Prakoso. Surat Berharga: Alat Simanjuntak, Emmy Pangaribuan. Hukum Dagang Surat-surat Berharga. Yogyakarta: Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 1989.
Usman, Rachmadi. Dimensi Hukum Surat Berharga: Warkat Perbankan dan Pasar Uang. Jakarta: Djambatan, 2001.
gan, jangan lupa kunjungi blog saya yaa....
http://ransadarant.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar