Jumat, 07 Maret 2014

Makalah Wesel Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang


MAKALAH
WESEL
Pelengkap Mata Kuliah : Surat Berharga
Dosen Pembina : Faniko Adiyansah, SH., M.KN




Di susun oleh kelompok :
Anita yuniati               : 120405010022
Antonius                     : 120405010034
Melisa susanti           : 120405010015
Nur Choiriyah            : 120405010011
Rezeqi Pangestian     : 120405010045

Fakultas/jurusan : Ilmu Hukum
Kelas : A

UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
2014


WESEL







BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Perkembangan jaman serta teknologi informasi dan sarana prasarana membawa perdagangan tidak lagi hanya dilakukan dalam lingkup lokal ataupun nasional saja akan tetapi perdagangan juga terjadi antar Negara atau sering kita sebut sebagai perdagangan internasional. Dengan demikian pembayaran tersebut juga menggunakan valuta asing, yang mungkin akan mengalami berbagai kesulitan misalnya perbedaan nilai uang, kesulitan memperoleh valuta asing dan sebagainya. Hal tersebut dapat diatasi dengan menggunakan jasa bank yang biasanya dalam hal lalu lintas pembayaran menggunakan surat berharga dalam hal ini menggunakan wesel. Dalam perdagangan internasional biasanya dokumen yang digunakan tidak hanya wesel, melainkan juga dokumen – dokumen seperti bill of lading, policy (polis pertanggungan), dan invoice.Dokumen dokumen itu dilampirkan pada surat wesel yang digunakan sehingga dapat dijadikan bukti bahwa barang yang diekspor oleh penjual itu telah dikirimkan kepada alamat yang bersangkutan dan bagi penerima atau pemegangnya berhak atas penyerahan barang dan ganti kerugian. Surat wesel yang demikian disebut surat wesel berdokumen.
Akan tetapi, ada beberapa pihak yang berbuat curang dengan memanfaatkan fungsi bank sebagai lalulintas pembayaran, seperti kasus yang terjadi pada BNI yang menderita kerugian  sebesar 1,2 trilyun akibat pembelian L/C dari issuing bank yang belum memiliki korespondensi langsung dengan BNI serta termasuk dalam kategori high currency risk yang kemudian beneficiary (Gramindo mega Indonesia) mengajukan diskonto wesel ekspor berjangka atas L/C tersebut kepada BNI dan kemudian disetujui oleh BNI. Yang kemudian dibayar oleh pihak BNI sebesar  1,6 trilyun. Pada akhirnya pihak issuing bank unpaid dan BNI menagih kepada GMI dan hanya Rp 400.000.000.000,00. Yang kemudian didapati bahwa Wesel ekspor yang dijadikan jaminan tersebut ternyata palsu.

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan hal tersebut diatas kami menarik beberapa permasalahan diantaranya sebagai berikut:
1.      Apakah  syarat dari wesel yang didiskonto oleh bank telah lengkap dan diperiksa kelengkapannya?
2.      Bagaimana agar kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari?
1.3  Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui syarat dari wesel yang didiskonto oleh bank telah lengkap dan diperiksa kelengkapannya?
2.      Untuk mengetahui bagaimana agar kasus serupa tidak terjadi lagi dalam penerbitan wesel?
                                                                                                             
BAB II
PEMBAHASAN
Sebelum kita membahas tentang wesel exspor berjangka kita perlu mengetahui tentang apa itu wesel serta macam – macam wesl dan pihak – pihak yang ada dalam lalu lintas wesel.

2.1 Pengertian wesel
            
            Surat wessel adalah surat berharga yang memuat kata wessel didalamnya, diberikan tanggal dan ditandatangani disuatu tempat, dalam mana si penerbit memberi perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk pada hari bayar membayar sejumlah uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya disuatu tempat tertentu.
Syarat-syarat formil bagi suatu wessel diatur dalam pasal 100 KUHD bahwasuatu surat wessel harus memenuhi hal-hal sebagai berikut:
a.       Kata "wesel", disebut dalam teksnya sendiri dan di istilahkan dalam bahasa surat itu.
b.      Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c.       Nama si pembayar/tertarik.
d.      Penetapan hari bayar.
e.       Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
f.       Nama Orang/pihak kepada siapa atau pihak lain yang ditunjuk olehnya pembayaran harus dilakukan.
g.      Tanggal dan tempat ditariknya surat wesel.
h.      Tanda tangan pihak yang mengeluarkan (penarik).
Kedelapan syarat tersebut diatas harus selalu tercantum dalam surat wesel. Tidak dipenuhinya salah satu syarat tersebut maka surat itu tidak berlaku sebagai surat wesel kecuali dalam hal-hal berikut:
•      Kalau tidak ditetapkan hari bayarnya maka wesel itu dianggap harus dibayar pada hari ditunjukkannya (wesel tunjuk).
•      Kalau tidak ditetapkan tempat pembayaran tempat yang ditulis disamping namavtertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dari tempat dimana tertarik berdomisili.
•      Kalau tidak disebutkan tempat wesel itu ditarik, maka tempat yang disebut disamping nama penarik dianggap tempat ditariknya wesel itu.
            Bagi surat wesel yang penyimpangannya tidak seperti tersebut diatas, maka surat wesel itu bukan wesel yang sah, dan pertanggungan jawabnya dibebankan kepada orang yang menandangani surat wesel itu.

2.2 Macam – macam surat wesel
1) Wesel biasa adalah surat wesel di mana terdapat semua pihak yang berhubungan dengan wesel tersebut.
2) Wesel atas pengganti penerbit adalah wesel yang di terbitkan untuk diri penarik sendiri.
3) Wesel atas penerbit sendiri adalah wesel yang diterbitkan oleh penarik, tetapi pihak tertarik adalah pihak penarik itu sendiri.
4) Wesel untuk penghitungan pihak ketiga adalah wesel yang tidak di terbitkan oleh penarik sendiri, tetapi diterbitkan oleh pihak ketiga untuk penarik itu sendiri.
5) Wesel Inkasso adalah wesel yang memberikan kuasa kepada pemegangnya untuk mengih sejumlah uang, sehingga wesel ini tidak dapat di pindah tangankan.
6) Wesel berdomisili adalah surat wesel yang pembayarannya dilakukan oleh orang lain selain dari tertarik dan pembayarannya di lakukan ditempat pihak ketiga.
Dalam hokum wesel mengenal beberapa oknum yang ada dalam lalu lintas penerbitan dan pembayaran wesel yaitu :
1.      Penerbit, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda trekker, bahasa Inggrisnya drawee, yaitu orang yang mengeluarkan surat wesel.
2.      Tersangkut, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda betrokkene, yaitu orang diberi perintah tanpa syarat untuk membayar.
3.      Akseptan, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda acceptant, bahasa Inggrisnya acceptor, yaitu tersangkut yang telah menyetujui untuk membayar surat wesel pada hari bayar, dengan memberikan tanga tangannya.
4.      Pemegang Pertama. Adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda nomor, bahasa Inggrisnya holder, yaitu orang yang menerima surat wesel pertama kali dari penerbit.
5.      Pengganti, adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda geendosseerde, bahasa Inggrisnya indorsee, yaitu orang yang menerima peralihan surat wesel dari pemegang sebelumnya.
6.      Endosan, berasal dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda endosant, bahasa Inggrisnya indorser, yaitu orang yang memperalihkan surat wesel kepada pemegang berikutnya

2.3 Tempat Pembayaran surat wesel
            Pembayaran wesel harus dilakukan di tempat/domisili tertarik/tersangkut selaku orang yang harus melakukan pembayaran. Jika tidak tegas disebutkan maka dipakai tempat yang disebutkan di samping nama tertarik.
Nama orang yang menerima pembayaran :
1.      Si penerima/nemer.
2.      Dapat dialihkan pad orng yang ditunjuk/order.
3.      Dimungkinkan si penerima adalah juga si penarik/tersangkut sendiri.
Kewajiban dan tanggung jawab penerbit wesel
Kaitannya dengan akseptasi:
1.      Penerbit menjamin pemegang I/berikutnya bahwa tersangkut akan mengakseptasi wesel tersebut/tersangkut akan membayar pada hari bayar dengan/tanpa akseptasi.
2.      Jika tersangkut tidak mau mengakseptasi/mengakseptasi tapi tidak mau membayar maka penerbit wajib membayar sendiri pada pemegang wesel.

2.4 Kewajiban Menyediakan Dana Oleh Penerbit Wesel
1.      Penerbit wajib menyediakan dana yang cukup pada tersangkut pada hari pembayaran.
2.      Tersangkut diperintahkan tanpa syarat untuk membayar kepada holder atas dasar hubungan pribadi penerbit dengan tersangkut.
3.      Apabila wesel tidak di akseptasi tersangkut dan kemudian ada protes, pemegang tidak boleh menuntut tersangkut untuk membayar.

2.5 Penetapan Hari Bayar
-          Wesel atas penglihatan
o   Pada waktu diperlihatkan
-          Wesel atas sesudah penglihatan
o   Pada waktu tertentu sesudah diperlihatkan
-          Wesel atas sesudah penanggalan
o   Pada waktu tertentu sesudah hari tanggal penerbitnya
-          Wesel atas penanggalan
o   Pada hari tanggal yang ditentukan

Wesel yang harus di bayar setelah lampau tenggang waktu tertentu, terhitung sejak tanggal penarikan wesel.

-          Wesel yang harus dibayar pada tanggal tertentu
-          Menimbulkan masalah jika ada perbedaan jarak dan waktu antara tempat penerbitan dan tempat pembayaran
-          Jika ada masalah yang di pakai adalah tempat pembayaran.

2.6 Wesel Ekspor Berjangka (WEB)
Wesel ekspor berjangka (WEB) adalah instrument yang timbul dari hasil transaksi perdagangan internasional dalam bentuk ekspor, yang pembiayaannya diberikan oleh bank dalam rangka mendorong kegiatan usaha, terutama akibat krisis keuangan yang menyebabkan para pelaku usaha kesulitan dalam mendapatkan likuiditas secara optimal. WEB merupakan presentasi penjualan atau lebih konkritnya menggadaikan hasil ekspor yang dimiliki oleh eksportir yang belum diterima, karena transaksi berjangka (usance). Instrumen ini tidak jauh berbeda dengan surat wesel pada umumnya dan didasarkan pada Pasal 110 KUHD.
Wesel Ekspor Berjangka adalah wesel ekspor yang diterbitkan oleh ekportir yang memiliki jangka waktu tertentu dan telah diakseptasi oleh bank di luar negri. Dalam rangka membantu kebutuhan likuiditas eksportir pihak perbankan dapat mendiskonto WEB dengan syarat sebagai berikut (Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/34/PBI/2008):
a.       WEB yang di beli dari pihak eksportir harus telah diakseptasi oleh bank pengaksep di luar negri.
b.      Nilai nominal WEB paling sedikit setara dengan USD 10.000.00 (sepuluh ribuUS dollar)
c.       WEB tersebut memiliki underliying perdagangan ekspor atas dasar transaksi L/C berjangka dan tidak dapat di batalkan.
d.      Dokumen yang dipersyaratkan:
1)      Asli bukti akseptasi dari bank pengaksep
2)      Asli surat pernyataan dari bank penjual yang berisi pernyataan kebenaran dan kesesuaian antar dokumen serta tanggung jawab terhadap pemenuhan syarat – syarat yang tercantum dalam ketentuan Bank Indonesia.
3)      Fotokopi wesel
4)      Fotokopi letter of credit (L/C)
5)      Fotokopi Bill of Lading (B/L)
6)      Fotokopi invoice
7)      Nama lengkap dan NPWP eksportir
e.       Jangka waktu WEB paling singkat 30 hari dan paling lama 90 hari
f.       Web yang dapat dibeli adalah WEB dalam valuta United States Dollar, Japanese Yen, Great Britain Pound, Australian Dollar, Euro dan Swiss  Franc
g.      Bank Indonesia memiliki hak regres
h.      Tingkat diskonto Web ditentukan Bank Indonesia
i.        Berikut beberapa persyaratan lain
Jumlah lembar surat wesel dalam perdagangan internasional umumnya sekurang – kurang nya dua lembar, yang terdiri dari lembar pertama (first exchange) dan lembar kedua (second Excange) dengan redaksi yang berbeda. Tujuan dibuat dua rangkap dan dengan redaksi yang berbeda yaitu jika lembar pertama hilang, umpamanya pada saat pengiriman, maka surat wesel yang kedua masih bisa digunakan untuk melakukan penagihan, disamping menghindari adanya pembayaran ganda.
Berdasarkan hal diatas maka pihak BNI dalam mendiskonto WEB tersebut tidak memenuhi syarat  atau dengan sengaja telah menyimpangi persayaratan – persyaratan  seperti yang telah disebutkan diatas karena terbukti wesel yang digunakan adalah fiktif. Hal tersebut mengidikasikan bahwa pemeriksaan dokumen dalam penerbitan WEB tidak di periksa secara sungguh – sunguh, akseptasi dari pihak bank di luar negri juga tidak dipastikan, issuing bank yang mengeluarkan L/C merupakan bank dengan resiko valuta yang tinggi sehingga sewajarnya pihak bank mengetahui akan resiko yang pasti timbul.

Sistem transaksi rekeninng yang administrative of balance sheet transaction memberikan celah kepada petugas bank yang memunyai itikad tidak baik.pada umumnya untuk menyeimbangkan pembekuan bank memerlukan jangka waktu tertentu jika seorang exportir merundingkan wesel expornya maka pada saat itu juga dia akan menerima uang tunai dari bank sementara pembayaran dari bank luar neri atau bank koresponden memerlukan jangka waktu tertentu shinga bank akan menghadapi cost yang belum tertutup atau cost terbuka sehingga tidak aka n ada satu petugas bank pun yang condcernet dengan cost trbuka tersebut sehingga memberikan kesempatan emas kepada pegawai yang tau persis prilaku cost trbuka  tersebut untuk bermain – main demi keuntungan rekening pribadi petugas  sehinga menyulitkan dalam hal dalam pengawasan.dalam hal pemilhan ketua cabang kantor pusat patut memperhitungkan mengenai sikap dan moral calon ketua cabang karena ketua cabang sangat mengetahui transakssi apa yang terjadi di kantor cabang yang di kelolanya,
2.penyelesaian
Penyelewengan oleh pegawai bank di kantor cabang dapat diminimalisasikan  dengan service control/tradeoff pada kantor cabang  di daerah akan tetapi hal tersebut sesungguhnya bukan merupakan penyelesaian masalah yang tepat dikarenakan adanya semacam service control/trade off jelas memerlukan usaha yang lebih untuk menjadi maksimal,akan tetapi hal tersebut memiliki kelemahan semakin memperlambat transaksi jika pengawasannya di perketat.
Yang harus di perbaiki atau bagaimana cara mengurangi potensi agar pegawai tidak berlaku merugikan perusahaan,selain itu pengawasan intern perlu juga di perbaiki,namun di dalam praktik peningkatan pengawasan intern ini acap kali besebrangan dengan keinginan bank dalam meningkatkan kualitas layanan


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan kasus diatas penyebab utama dari kerugian tersebut adalah
1.      Petugas tidak melakukan penyelidikan secara seksama terhadap Wesel ekspor Berjangka yang dibeli
2.      Petugas diindikasikan telah dengan sengaja memanfaatkan kelemahan dalam transaksi wesel ekspor berjangka
Hal – hal yang dapat dilakukan dalam mengatasi faktor diatas

B.     Saran
Adapun saran yang dapat penulis sampaikan berhubungan dengan wesel agar tidak terjadi kasus seperti yang di bahas dalam materi makalah ini petugas bank maupun pihak penerbit wesel supaya tidak terjadi kesalah serupa dalam transaksi ekspor impor untuk lintas pembayaran harus lebih selektif lagi supaya tidak merugikan pihak mana pun.

DAFTAR PUSTAKA
Google search
Iswandoro. Uang dan Bank. Ed. Ke-4. Cet. Ke-5. Yogyakarta: BPFE, 1997.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Dagang tentang Surat-surat Berharga. Cet. Ke-2. Bandung: Alumni, 1984.
Purwosutjipto, H.M.N. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia VII: Hukum Surat Berharga. Jakarta: Djambatan, 2000.
Suryohadibroto, Imam Prayogo dan Djoko Prakoso. Surat Berharga: Alat Simanjuntak, Emmy Pangaribuan. Hukum Dagang Surat-surat Berharga. Yogyakarta: Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 1989.
Usman, Rachmadi. Dimensi Hukum Surat Berharga: Warkat Perbankan dan Pasar Uang. Jakarta: Djambatan, 2001.


gan, jangan lupa kunjungi blog saya yaa....
http://ransadarant.blogspot.com/

0 komentar:

Posting Komentar