This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Berikan yang terbaik untuk hari ini

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 17 Januari 2014

Putra Mehola

Begini Aja...
!!!!..jalani hidup dengan tegar dan penuh semangat

Musyawarah Anggota Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang Tahun 2014-2015

TATA TERTIB
MUSYAWARAH ANGGOTA
SENAT MAHASISWA FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Nama, Waktu dan Tempat

(1)    Nama forum ini adalah Musyawarah Anggota Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang.
(2)    Musyawarah Anggota Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang dilaksanakan pada tanggal 16 januari 2014
(3)    Musyawarah Anggota bertempat di Ruang B7


KETETAPAN MUSYAWARAH ANGGOTA
SENAT MAHASISWA FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
Nomor : 02/MUSTA-SMFH/I/2014
Tentang
PIMPINAN SIDANG MUSYAWARAH ANGGOTA


Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Senat Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Kanjuruhan Malang, setelah :

MENIMBANG :
(1)   Bahwa dengan terpilihnya Pimpinan Sidang Musyawarah Anggota SMFH Universitas Kanjuruhan Malang, maka ditetapkannya Pimpinan Sidang Musyawarah Anggota SMFH Universitas Kanjuruhan Malang.
(2)   Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan ketetapan Pimpinan Sidang ini.

MENGINGAT :
(1)   AD/ART Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang.
(2)   Keputusan Rektor  Universitas Kanjuruhan Malang No. 1359/VI-A6/IP-ML/XII/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN :
Pimpinan Sidang Musyarah Anggota Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang, terdiri dari :
1.Ketua           : Ulil
2.Wakil ketua : Ainul ulum
3.Sekretaris     : Wulan


Ditetapkan di : Malang
Pada tanggal : 16-jauari-2014
Waktu : 10-59

PIMPINAN SIDANG SEMENTARA

Wakil ketua                             Ketua                                 Sekretaris 



ANGGARAN DASAR
SENAT MAHASISWA FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG

PEMBUKAAN
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Bahwa Mahasiswa sebagai generasi muda penerus bangsa haruslah menyusun kekuatan dalam sistem kelembagaan yang kuat. Disinilah kemudian Mahasiswa harus mampu menjadi elemen yang memiliki kewenangan tersendiri, yang diwujudkan dalam bentuk kedaulatan mahasiswa dalam tataran perguruan tinggi.
Bahwa demokrasi sebagai suatu hal yang sangat ideal yang dijadikan sistem pemerintahan hampir seluruh belahan bumi ini didalam ranah intelectualitas.
Maka mahasiswa Fakultas HukumUniversitas Kanjuruhan Malang perlu memandang untuk membentuk suatu Pemerintahan Mahasiswa sebagai wujud dari kedaulatan Mahasiswa yang religius, Humanis, dan independen dengan tetap melihat pada sosial kemasyarakatan yang ada di Indonesia. 
Maka sebagai lembaga yang berdaulat. Di bentuklah sebuah konstitusi sebagai peraturan tertinggi dalam Senat Mahasiswa Fakultas Hukum  Universitas Kanjuruhan Malang.


KETETAPAN MUSYAWARAH ANGGOTA
SENAT MAHASISWA FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
Nomor : 03/MUSTA-FH/I/2014
Tentang
AD/ART MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Senat Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Kanjuruhan Malang, setelah :



MENIMBANG :
(1)   Bahwa dengan direvisinya AD/ART Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang, maka dipandang perlu untuk ditetapkan.
(2)   Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan AD/ART ini.


MENGINGAT :
Undang-Undang Dasar Persatuan mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN :
AD/ART Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang.



Ditetapkan di :     Malang.
Pada tanggal :16 januari                                                                      2014
Waktu :          15.39 WIB                                                                               WIB


PIMPINAN SIDANG PLENO

Wakil Ketua                                        Ketua                          Sekretaris
           
            Karnain                                               Ulil Amri                     Wulan Surani
 


KETETAPAN MUSYAWARAH ANGGOTA
SENAT MAHASISWA FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
Nomor : 04/MUSTA-FH/I/2014
Tentang
FUNGSIONARIS SMFH PERIODE 2014

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Senat Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Kanjuruhan Malang

MENIMBANG :
(1)     Bahwa dengan terpilihnya Pengurus baru periode 2014/2015, maka dipandang perlu ditetapkannya Fungsionaris Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang.
(2)     Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan ketetapan Fungsionaris SMFH Periode 2014/2015

MENGINGAT :
(1)   AD/ART Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universtas Kanjuruhan Malang.
(2)   Keputusan Rektor Universias Kanjuruhan Malang No. 1359/VI-A6/IP-ML/XII/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN :
Fungsionaris Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang periode 2014/2015 :

Ketua : Triyono
Wakil Ketua :
Sekretaris :
Bendahara :


Ditetapkan di : Malang
Pada tanggal : 16 Januari 2014
Waktu : 16.21 WIB


PIMPINAN SIDANG PLENO
Wakil Ketua                              Ketua                                                Sekretaris 
            Karnain                                   Ulil Amri                                             Wulan Surani

selenkapnya klik disini..!!!

Minggu, 12 Januari 2014

Sistem Pemeriksaan Gugatan Konvensi dan Rekonvensi


Pengaturan mengenai sistem pemeriksaan penyelesaian gugatan konvensi dan rekonvensi diatur dalam Pasal 132b ayat 3 Herziene Inlandsch Reglement (“HIR”).
Terdapat 2 (dua) sistem pemeriksaan penyelesaian, yaitu:
1. Gugatan Konvensi dan Rekonvensi diperiksa serta diputus sekaligus dalam satu putusan.
Sistem ini merupakan aturan umum (general rule) yang menggariskan proses pemeriksaan dan penyelesaian gugatan konvensi dan rekonvensi, dengan syarat:
  • Dilakukan secara bersamaan dalam satu proses pemeriksaan, sesuai dengan tata tertib beracara yang digariskan undang-undang, yaitu adanya keterbukaan hak untuk mengajukan eksepsi, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan konklusi baik pada konvensi dan rekonvensi. Proses pemeriksaan dituangkan dalam satu berita acara yang sama.
  • Selanjutnya, hasil pemeriksaan diselesaikan secara bersamaan dalam satu putusan, dengan sistematika:
  1. Penempatan uraian putusan konvensi pada bagian awal, meliputi dalil gugatan konvensi, petitum gugatan konvensi, uraian pertimbangan konvensi dan kesimpulan hukum gugatan konvensi).
  2. Kemudian, uraian gugatan rekonvensi yang meliputi hal-hal yang sama dengan substansi gugatan konvensi.
  3. Amar putusan sebagai bagian terakhir, terdiri dari amar putusan dalam konvensi dan dalam rekonvensi.
Penerapan sistem yang demikian, sesuai dengan penyelesaian setiap perkara kumulasi. Oleh karena itu, harus diselesaikan secara bersamaan dan serentak dalam satu proses pemeriksaan yang sama, dan dituangkan pula dalam satu putusan yang sama di bawah nomor register yang sama dan pengucapan putusan dilakukan pada waktu dan hari yang sama pula.
2. Diperbolehkan dilakukan proses pemeriksaan secara terpisah
Pengecualian tata cara pemeriksaan konvensi dan rekonvensi secara bersamaan dan serentak, juga diatur dalam Pasal 132b ayat 3 HIR, dengan penerapan sebagai berikut: Read the rest of this entry »

Bantahan Terhadap Pokok Perkara

A lawyer questioning a witnessDalam hukum acara perdata, setiap orang dan/atau badan hukum yang digugat oleh penggugat di pengadilan, disebut sebagai tergugat dan diberikan hak untuk mengajukan jawaban dan bantahan terhadap pokok perkara dalam gugatan penggugat tersebut.
Bantahan yaitu upaya tangkisan atau pembelaan yang diajukan tergugat terhadap pokok perkara. Pengertian ini dapat pula diartikan:
  • Jawaban tergugat mengenai pokok perkara;
  • Bantahan yang langsung ditujukan tergugat terhadap pokok perkara.
Intisari (esensi) dari bantahan terhadap pokok perkara, berisi alasan dan penegasan yang sengaja dibuat dan dikemukakan tergugat, baik secara lisan maupun secara tulisan dengan maksud untuk menyanggah atau menyangkal kebenaran dalil gugatan yang dituangkan tergugat dalam jawabannya. Dengan kata lain, bantahan terhadap pokok perkara disampaikan dalam jawaban tergugat untuk menolak dalil gugatan penggugat.
Secara teknis, pemeriksaan perkara menjalani proses jawab-menjawab di sidang pengadilan sebagaimana digariskan dalam ketentuan Pasal 142 Rv yang menegaskan para pihak dapat saling menyampaikan surat jawaban serta replik dan duplik.

Sabtu, 11 Januari 2014

Mehola Bangis

Kampung Mehola Bangis






Kampung Mehola Bangis

Mehola Bangis – kata Mehola yang di ambil dari daerah setempat yakni bahasa Dayak Ransa yang berarti sungai yang tidak memiliki curam atau aliran air yang tidak deras sedangkan bangis berasal dari nama ikan yaitu ikan bangis, merupakan ikan yang banyak terdapat di sungai tersebut. Jadi berdasarkan filosofi tersebut maka kampung yang ada di pingiran sungai mehola tersebut diberi nama Mehola Bangis. Mehola Bangis merupakan kampung yang ada didaratan pedalaman Desa Laman Mumbung Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi Kalimantan Barat. Pemukiman atau kampung yang di huni oleh penduduk Dayak Ransa, kampung ini di huni sekitar tiga puluh kepala keluarga. Masyarakat yang mendiami kampung tersebut mata penceharian utama mereka adalah petani degan cara berladang dan sebagian juga menyadap karet, ternak mereka seperti ayam, babi, dan juga sapi. Dari sekian banyak suku di pedalaman kalimantan khususnya kalbar suku dayak ransa juga mempunyai banyak tradisi adat yg masih kental dan tetap di percaya oleh masyaraka misalnya tarian nasai, gawai dayak dan masih banyak tradisi adat lainya yg mereka miliki yg tidak dapat saya sebut satu persatu. Bahasa yg mereka gunakan sehari2 ialah bahasa dayak ransa seperti kata 'apa' {apai} itulah ciri dari bahasa dayak ransa. Untuk menempuh perjalanan hingga sampai ke kampung mehola bangis bisa berhari2, jadi kalau pun jauh kamu yang mau kesana di jamin nggak bakal nyesal deh. Di kampung ini bayak tempat2 yg indah yg mesti kamu kunjung seperti air terjun {cahai kumparak}, bukit batu dan masih banyak tempat lainnya yg nggak kalah menarik juga indahnya, itulah kelebihan dari kampung yg dihuni oleh suku yang bisa di katakan masih pramitif itu. Pengen tau lebih banyak tentang mehola bangis silahkan aja datang dan kunjungi kampungnya.. Bersambung dulu ya..???

Desa Laman Mumung, menukung

LAMAN MUMBUNG
Laman Mumbung merupakan salah satu desa yang ada di kecamatan Menukung kabupaten Melawi Kalimantan barat, jarak tempuh desa ini sekitar kurang lebuh lima km dari pusa kota kecamatan Menukung. Penduduk desa Laman Mumbung di huni kurang lebih tiga ratus lima puluh kepala keluarga dengan jumlah penduduk sekitar delapan ratus jiwa.
Desa ini  membawahi empat Dusun yaitu Dusun Guhung terapau, dusun Sungai Dungan I, Dusun Sungai Dungan II dan Dusun Pondok Bayan. Suku yang menghuni daerah tersebut ada dua suku yakni suku Dayak Kenyilu dan suku Dayak Ransa. Mata pencaharian mereka ialah berladang, menyadap karet, berburu dan berternak. 

Kamis, 09 Januari 2014

Laman Mumbung - Menukung

DESA LAMAN MUMBUNG
Laman Mumbung merupakan salah satu desa yang ada di kecamatan Menukung kabupaten Melawi Kalimantan barat, jarak tempuh desa ini sekitar kurang lebuh lima km dari pusa kota kecamatan Menukung. Penduduk desa Laman Mumbung di huni kurang lebih tiga ratus lima puluh kepala keluarga dengan jumlah penduduk sekitar delapan ratus jiwa.
Desa ini  membawahi empat Dusun yaitu Dusun Guhung terapau, dusun Sungai Dungan I, Dusun Sungai Dungan II dan Dusun Pondok Bayan. Suku yang menghuni daerah tersebut ada dua suku yakni suku Dayak Kenyilu dan suku Dayak Ransa. Mata pencaharian mereka ialah berladang, menyadap karet, berburu dan berternak. Penulis Antonius

Senin, 06 Januari 2014

Logo Fakultas Hukum unikan










Logo Fakultas Hukum UNIKAMA










Kecamatan Menukung


KECAMATAN MENUKUNG


Menukung


Menukung adalah salah satu kota kecamatan yang ada di kabupaten Melawi provinsi Kalimantan Barat, letak geografisnya terletak paling timur Kalimantan Barat, menukung merupakan termasuk kecamatan yang paling terisolir di antara kecamatan yang ada di kabupaten melawi jumlah penduduk sekitar kurang lebih 15.000 (lima belas ribu) jiwa tahun 2014. Ada beberapa desa yang ada di Kecamatan Menukung, seperti; 
- Kelurahan/Desa Batas nangka 
- Kelurahan/Desa Batu Badak
- Kelurahan/Desa Batu Onap

- Kelurahan/Desa Belaban Ella
- Kelurahan/Desa Ella Hulu (Nanga Ella Hulu)
- Kelurahan/Desa Laman Mumbung
- Kelurahan/Desa Landau Leban
- Kelurahan/Desa Lihai
- Kelurahan/Desa Mawang Mentatai
- Kelurahan/Desa Melona
- Kelurahan/Desa Menukung Kota
- Kelurahan/Desa Nanga Keruap
- Kelurahan/Desa Nanga Siyai
- Kelurahan/Desa Nusa Poring
- Kelurahan/Desa Oyah
- Kelurahan/Desa Pelaik Keruap
- Kelurahan/Desa Sei/Sungai Sampak
- Kelurahan/Desa Sei/Sungai Sampuk
- Kelurahan/Desa Tanjung Beringin

1  Kode pos 79682
Menukung  juga  memiliki beragam budaya dan etnis, terdiri dari empat suku yaitu; suku dayak ransa, suku dayak kenyilu, suku dayak limbai dan melayu dengan tutur bahsa yang berbeda-beda. Mayoritas suku yang ada di kecamatan menukung ialah suku dayak. Mata pencaharian masyarakat menukung yaitu petani, ladang/pekebun, menyadap karet, tambang emas, berburu dll. Menukung termasuk kecamatan yang terisolir  factor penyebab utama ialah karena apatismenya masyarakat terhadap dunia pendidikan bagi anak-anak mereka yang mau melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi lagi, jadi bagi penerus generasi muda tidak punya peluang untuk melanjutkan pendidikan seperti perguruan tinggi dan sebagainya untuk maju, selain itu juga penyebab lainnya  yaitu minimnya imfrastruktur yang di sediakan/anggaran oleh pemerintah setempat sehingga aksesnya lambat dalam perkembangan dan kemajuan daerah kecamatan menukung. Hingga sekarang menukung masih dalam tahap pembenahan dalam perkembangannya
Maaf tidak bermaksud menjelek-jelekkan kecamatan menukung, karena sedikit banyak saya tau apa yang terjadi di bumi menukung. By.. anak ransa pedalaman menukung I LOVE YOU MENUKUNG salam persatuan.. Penulis Antonius


#Artikel terkait



Dusun: pondok bayan


  






Cahai kumparak adalah: air terjun di sungai mehola