Jumat, 17 Januari 2014

Musyawarah Anggota Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang Tahun 2014-2015

TATA TERTIB
MUSYAWARAH ANGGOTA
SENAT MAHASISWA FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Nama, Waktu dan Tempat

(1)    Nama forum ini adalah Musyawarah Anggota Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang.
(2)    Musyawarah Anggota Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang dilaksanakan pada tanggal 16 januari 2014
(3)    Musyawarah Anggota bertempat di Ruang B7


KETETAPAN MUSYAWARAH ANGGOTA
SENAT MAHASISWA FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
Nomor : 02/MUSTA-SMFH/I/2014
Tentang
PIMPINAN SIDANG MUSYAWARAH ANGGOTA


Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Senat Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Kanjuruhan Malang, setelah :

MENIMBANG :
(1)   Bahwa dengan terpilihnya Pimpinan Sidang Musyawarah Anggota SMFH Universitas Kanjuruhan Malang, maka ditetapkannya Pimpinan Sidang Musyawarah Anggota SMFH Universitas Kanjuruhan Malang.
(2)   Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan ketetapan Pimpinan Sidang ini.

MENGINGAT :
(1)   AD/ART Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang.
(2)   Keputusan Rektor  Universitas Kanjuruhan Malang No. 1359/VI-A6/IP-ML/XII/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN :
Pimpinan Sidang Musyarah Anggota Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang, terdiri dari :
1.Ketua           : Ulil
2.Wakil ketua : Ainul ulum
3.Sekretaris     : Wulan


Ditetapkan di : Malang
Pada tanggal : 16-jauari-2014
Waktu : 10-59

PIMPINAN SIDANG SEMENTARA

Wakil ketua                             Ketua                                 Sekretaris 



ANGGARAN DASAR
SENAT MAHASISWA FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG

PEMBUKAAN
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Bahwa Mahasiswa sebagai generasi muda penerus bangsa haruslah menyusun kekuatan dalam sistem kelembagaan yang kuat. Disinilah kemudian Mahasiswa harus mampu menjadi elemen yang memiliki kewenangan tersendiri, yang diwujudkan dalam bentuk kedaulatan mahasiswa dalam tataran perguruan tinggi.
Bahwa demokrasi sebagai suatu hal yang sangat ideal yang dijadikan sistem pemerintahan hampir seluruh belahan bumi ini didalam ranah intelectualitas.
Maka mahasiswa Fakultas HukumUniversitas Kanjuruhan Malang perlu memandang untuk membentuk suatu Pemerintahan Mahasiswa sebagai wujud dari kedaulatan Mahasiswa yang religius, Humanis, dan independen dengan tetap melihat pada sosial kemasyarakatan yang ada di Indonesia. 
Maka sebagai lembaga yang berdaulat. Di bentuklah sebuah konstitusi sebagai peraturan tertinggi dalam Senat Mahasiswa Fakultas Hukum  Universitas Kanjuruhan Malang.


KETETAPAN MUSYAWARAH ANGGOTA
SENAT MAHASISWA FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
Nomor : 03/MUSTA-FH/I/2014
Tentang
AD/ART MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Senat Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Kanjuruhan Malang, setelah :



MENIMBANG :
(1)   Bahwa dengan direvisinya AD/ART Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang, maka dipandang perlu untuk ditetapkan.
(2)   Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan AD/ART ini.


MENGINGAT :
Undang-Undang Dasar Persatuan mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN :
AD/ART Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang.



Ditetapkan di :     Malang.
Pada tanggal :16 januari                                                                      2014
Waktu :          15.39 WIB                                                                               WIB


PIMPINAN SIDANG PLENO

Wakil Ketua                                        Ketua                          Sekretaris
           
            Karnain                                               Ulil Amri                     Wulan Surani
 


KETETAPAN MUSYAWARAH ANGGOTA
SENAT MAHASISWA FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
Nomor : 04/MUSTA-FH/I/2014
Tentang
FUNGSIONARIS SMFH PERIODE 2014

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Senat Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Kanjuruhan Malang

MENIMBANG :
(1)     Bahwa dengan terpilihnya Pengurus baru periode 2014/2015, maka dipandang perlu ditetapkannya Fungsionaris Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang.
(2)     Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan ketetapan Fungsionaris SMFH Periode 2014/2015

MENGINGAT :
(1)   AD/ART Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universtas Kanjuruhan Malang.
(2)   Keputusan Rektor Universias Kanjuruhan Malang No. 1359/VI-A6/IP-ML/XII/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN :
Fungsionaris Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang periode 2014/2015 :

Ketua : Triyono
Wakil Ketua :
Sekretaris :
Bendahara :


Ditetapkan di : Malang
Pada tanggal : 16 Januari 2014
Waktu : 16.21 WIB


PIMPINAN SIDANG PLENO
Wakil Ketua                              Ketua                                                Sekretaris 
            Karnain                                   Ulil Amri                                             Wulan Surani

selenkapnya klik disini..!!!

2 komentar:

  1. wuih dad ceweknya pula itu hehehe

    BalasHapus
  2. Nice Post (y)

    Catering murah daerah Malang, Batu, dan sekitarnya. Harga mahasiswa. Dapatkan diskon 10% jika di posting di sosial media kalian. Buruan pesan. Murah, Enak dan Mahasiswa banget. Hubungi 083834375641/75286D3B

    BalasHapus