SENAT MAHASISWA FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS
KANJURUHAN MALANG
(1) Nama
forum ini adalah Musyawarah Anggota Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Kanjuruhan Malang.
(2) Musyawarah
Anggota Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang
dilaksanakan pada tanggal 16
januari 2014
(3) Musyawarah
Anggota bertempat di Ruang B7
KETETAPAN MUSYAWARAH ANGGOTA
SENAT MAHASISWA FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
Nomor : 02/MUSTA-SMFH/I/2014
PIMPINAN SIDANG MUSYAWARAH ANGGOTA
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Senat Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Kanjuruhan Malang,
setelah :
(1)
Bahwa dengan terpilihnya Pimpinan Sidang Musyawarah
Anggota SMFH Universitas Kanjuruhan Malang, maka ditetapkannya Pimpinan Sidang
Musyawarah Anggota SMFH Universitas Kanjuruhan Malang.
(2)
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang
perlu untuk menetapkan ketetapan Pimpinan Sidang ini.
(1)
AD/ART Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Kanjuruhan Malang.
(2)
Keputusan Rektor
Universitas Kanjuruhan Malang
No. 1359/VI-A6/IP-ML/XII/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan.
Pimpinan Sidang Musyarah Anggota
Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang, terdiri dari :
2.Wakil ketua : Ainul ulum
Pada tanggal : 16-jauari-2014
PIMPINAN SIDANG SEMENTARA
Wakil ketua Ketua
Sekretaris
SENAT MAHASISWA FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
Dengan Rahmat Tuhan Yang
Maha Esa
Bahwa Mahasiswa sebagai generasi muda penerus
bangsa haruslah menyusun kekuatan dalam sistem kelembagaan yang kuat. Disinilah
kemudian Mahasiswa harus mampu menjadi elemen yang memiliki kewenangan
tersendiri, yang diwujudkan dalam bentuk kedaulatan mahasiswa dalam tataran
perguruan tinggi.
Bahwa demokrasi sebagai suatu hal yang sangat
ideal yang dijadikan sistem pemerintahan hampir seluruh belahan bumi ini
didalam ranah intelectualitas.
Maka mahasiswa Fakultas HukumUniversitas
Kanjuruhan Malang perlu memandang untuk membentuk suatu Pemerintahan Mahasiswa
sebagai wujud dari kedaulatan Mahasiswa yang religius, Humanis, dan independen
dengan tetap melihat pada sosial kemasyarakatan yang ada di Indonesia.
Maka sebagai
lembaga yang berdaulat. Di bentuklah sebuah konstitusi sebagai peraturan
tertinggi dalam Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang.
KETETAPAN
MUSYAWARAH ANGGOTA
SENAT
MAHASISWA FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS
KANJURUHAN MALANG
Nomor
: 03/MUSTA-FH/I/2014
AD/ART
MAHASISWA FAKULTAS HUKUM
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Senat Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Kanjuruhan Malang,
setelah :
(1)
Bahwa dengan direvisinya AD/ART Senat Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang, maka dipandang perlu untuk ditetapkan.
(2)
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang
perlu untuk menetapkan AD/ART ini.
Undang-Undang
Dasar Persatuan mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang.
AD/ART Senat
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang.
Pada tanggal :16 januari 2014
Wakil Ketua Ketua Sekretaris
Karnain Ulil
Amri Wulan Surani
KETETAPAN
MUSYAWARAH ANGGOTA
SENAT MAHASISWA FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS
KANJURUHAN MALANG
Nomor
: 04/MUSTA-FH/I/2014
FUNGSIONARIS
SMFH PERIODE 2014
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Senat Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Kanjuruhan Malang
(1) Bahwa dengan terpilihnya Pengurus baru
periode 2014/2015, maka dipandang perlu ditetapkannya
Fungsionaris Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang.
(2)
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang
perlu untuk menetapkan ketetapan Fungsionaris SMFH Periode 2014/2015
(1)
AD/ART Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universtas
Kanjuruhan Malang.
(2)
Keputusan Rektor Universias Kanjuruhan Malang No. 1359/VI-A6/IP-ML/XII/1998 tentang
Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan.
Fungsionaris
Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang periode 2014/2015 :
Pada tanggal : 16 Januari 2014
Wakil Ketua Ketua Sekretaris
Karnain Ulil Amri Wulan
Surani