Minggu, 13 April 2014

Kronologis Kasus Julia Perez dan Dewi Persik Berujung Penjara


TUGAS KELOMPOK
KASUS PENGANIAYAAN YULI RAHMAWATI
ALIAS JULIA PEREZ
Pelengkap mata kuliah : Hukum Acara Pidana




  
DOSEN: Sulthon Miladiyanto, SH., MH.
Disusun Oleh:
NAMA                       :  Anita Yuniati                      (120405010022)
                                       Antonius                              (120405010006)
   Kaidir Maha                       (120405010001)
                                       Rina Samrotin                    (120405010003)
                                       Ainul Ulum                         (120405010005)

berhentilah menuntut ilmu...
karena ilmu tudak bersalah..
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
2012
Kronologi Kejadian :
            Pada saat pengambilan gambar dalam scene 16 untuk film ARWAH GOYANG Dewi Murya Agung alias Dewi Persik masing-masing adalah pemeran dalam film tersebut. Saksi Dewi Murya Agung alias Dewi Persik berperan sebagai Neneng seorang penari jaipong dan Terdakwa Yuli Rahmawati alias Julia Pesrez berperan sebagai Lilis yang berprofesi sama sebagai penari jaipong.
Sesuai dengan scenario pada scene 16 pada film tersebut pemainnya antara lain Lilis, Neneng, Aak Eman, Iyos, Figuran seharusnya terjadi dialog dan adegan yaitu Lilis berjalan dengan muka kesal, Neneng tampak mengejarnya. Dia langsung menarik konde Lilis. Lilis meronta, kondenya lepas,  Neneng melempar konde Lilis.
Neneng langsung menjenggut Lilis. Lilis balas menjenggutnya. Mereka saling menjenggut dan mencakar. Suasana heboh. Neneng dan Lilis guling-gulingan di lantai hingga tidak bisa mengontrol lagi hingga baju mereka saling robek. Aak Eman dibantu pemusik segera memisahkan mereka. Namun pada saat dipisahkan oleh Aak Eman, Terdakwa sebagai pemeran sebagai Lilis dan saksi Dewi Murya Agung alias Dewi Persik yang berperan sebagai Neneng tidak bisa dipisahkan. Mereka saling bergumul, Terdakwa dalam posisi diatas dan saksi Dewi Murya Agung alias Dewi Persik dalam posisi dibawah. Terdakwa yang berada di posisi di atas kemudian memukul dan mencakar saksi korban Dewi Murya Agung alias Dewi Persik berulang kali sehingga saksi korban Dewi Murya Agung mengalami Luka pada muka sebelah kanan dan leher sebelah kanan.
1.      Proses Penyidikan :
Sesuai visum et Repretum yang dikeluarkan oleh RSUP Nasional DR. Cipto Mangunkusumo No. 1041/TU.FK/XI/2010 tertanggal 9 Nopember 2010 yang dibuat dan ditandatanggani oleh Dr. Tjetjep Dwidja Siswaja, SpF NIP. 1958002.198911.1.002.
Hasil pemeriksaan :
1.      Korban datang dalam keadaan sadar, dengan keadaan umum baik, tampak sakit ringan. Tekanan darah seratus dua puluh perdelapan puluh milimeter air raksa.
2.      Korban mengaku kurang lebih tiga jam sebelum pemeriksaan, pada saat shuting korban didorong hingga terjatuh. Diduduki dan dicakar didaerah wajah oleh orang yang sudah dikenal sebelumnya.

3.      Pada korban ditemukan:

a.       Pada pipi kanan, enam sentimeter enam sentimeter dari garis pertengahan depan. Empat sentimeter dibawah sudut luar mata, ditemukan tiga buah luka lecet gores, berwarna  merah, nyeri pada penekanan, masing-masing berukuran sepanjang satu setengah sentimeter dan empat setengah sentimeter.
b.      Pada leher sisi kanan, tujuh sentimeter dari garis pertengahan depan. Sembilan sentimeter dibawah cuping telinga. Ditemukan dua buah luka lecet gores, berwarna merah, nyeri pada penekanan, masing-masing berukuran sepanjang satu setengah sentimeter dan empat setengah sentimeter.
c.       Pada lutut kiri ditemukan luka lecet berwarna merah, dikelilingi sembab. Nyeri pada penekanan berukuran satu setengah sentimeter kali satu setengah sentimeter.
d.      Pada tulang selangka kanan sisi atas, delapan sentimeter dari garis pertengahan depan, ditemukan luka lecet gores berwarna merah, sepanjang dua setengah setimeter.
e.       Pada lengan bawah kiri sisi belakang, Sembilan sentimeter dibawah siku ditemukan memar berwarna ungu, nyeri pada penekanan berukuran satu sentimeter kali satu setengah sentimeter.
f.       Pada lengan atas kiri sisi depan, sepuluh sentimeter dibawah puncak bahu terdapat tiga buah luka lecet gores berwarna merah, nyeri pada penekanan berukuran satu sentimeter kali satu setengah sentimeter.
4.      Terhadap korban dilakukan pembersihan luka, selanjutnya Koran di pulamgkan.
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban perempuan dua puluh lima tahun ini, ditemukan luka-luka lecet akibat kekerasan tumpul, yang secara medik tidak perlu memerluka tindakan dan atau pengobatan. Luka tersebut tidak menimulkan penyakit / halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan / pencaharian.
2.      Penuntutan Umum
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)    KUHP.
            Mahkamah Agung tersebut :
            Membaca Tuntutan Pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tanggal 02 Agustus 2011 sebagai berikut :
1.      Menyatakan Terdakwa Yuli Rahmawati alias Julia Perez bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351  ayat (1) KUHP ;
2.      Menjatuhkan pidana penjara terhadap Yuli Rahmawati alias Julia Peres selama 6 (enam) bulan penjara ;
3.      Menyatakan barang bukti berupa :
-          1 (satu) bendel naskah scenario asli (milik sutradara) dan 2 (dua) bendel copy milim terdakwa dan saksi Dewi Persik ;
-          Foto-foto luka dewi persik dan hasil visum yang dikeluaran Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo ;   
-          1 (satu) keeping CD adegan scene 16 dari kamera master ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
4.      Menyatakan terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 569/PID.B/2011/PN.JKT.TIM. tanggal 11 oktober 2011 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
1.         Menyatakan Terdakwa Yulia Rahmawati alias Julia Perez telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Perbuatan Pidana PENGANIAYAAN ;
2.         Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 3 (tiga) bulan;
3.         Menetapakan agar hukuman tersebut tidak akan dijalankan kecuali berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap terdakwa kembali dinyatakan bersalah karena melakukan suatu tindak pidana dalam tenggang waktu masa percobaan 6 (enam) bulan;
4.         Menyatakan barang bukti berupa:
-1 (satu) bendel naskah skenario asli (milik sutradara) dan 2 (dua) bendel copy milik terdakwa dan saksi dewi persik;
-foto-foto luka dewi persik dan hasil visum yang dikeluarkan rumah sakit cipto mangunkusumo;
-1 (satu) keeping CD adegan scene 16 dari kamera master;
Tetap terlampir dalam bekas perkara;
5.         Menbebani terdakwa untuk membayar  ongkos perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Membaca putusan pengadilan tinggi Jakarta No. 476/PID/2011/PT.DKL. tanggal 3 januari 2012 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
-Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut umum dan Terdakwa ;
-Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor. 569/Pid.B/2011/PN.JAK.TIM Tanggal 1 Oktober 2011 yang dimintakan banding tersebut ;
-Memebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetetapkan sejumlah Rp.2.000.- (dua ribu rupaiah) ;
        Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi No. 04/Akta.Pid/2012/PN.KKT.TIM. yang dibuat oleh panitera pada Pengadilan Negeri Jakarka Timur yang menenrangkan, bahwa pada tanggal 13 Febuari 2012 Jaksa / {enuntut umum pada kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pangadilan Tinggi tersebut ;
        Memperhatikan memori kasasi tanggal 23 maret 2012 dari Penasehat Hukum Terdakwa yang diajukan untuk dan atas nama Terdakwa  juga sebagai Pemohon Kasasi  II tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 07 Maret 2012. Memori kasasi mana telah di terima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 26 Maret 2012;
        Membaca surat-surat yang bersangkutan;
        Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa/Penuntut umum pada tanggal 30 Febuari 2012 dan Jaksa/Penuntut umum mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 13 Febuari 2012 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 23 Febuari 2012 dengan demikian pengajuan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
        Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon kasasi Jaksa / Penuntut Umum dan Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut ;
        Alasan- alasan terdakwa :
1.          Judex Facti telah mengabaikan ketentuan pasal 183 KUHAP.
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya”.
Bahwa Judex Facti dalam putusannya telah menghukum terdakwa terbukti melalukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1).
Bahwa Judex Facti dalam putusannya maupun dalam perrtimbangan hukumnya telah melanggar ketentuan Pasal 183 KUHAP mengingat sepanjang persidangan tidak satupun saksi yang melihat terdakwa melakukan penganiayaan atau mencakar korban Dewi Murya Agung alias Dewi Persek.
Bahwa semua saksi yang dihadirkan dan di dengarkan keterangannya dipersidangan sama sekali tidak melihat siapa yang melakukan penganiayaan atau mencakar saksi korban Dewi Murya Agung alias Dewi Persik. Bahkan saksi Erlando Saputra yang Berada di belakang  saksi Helfi Gusmanedi (sutradara) tidak melhat terdakwa melalukan penganiayaan atau mencakar saksi korban Dewi Murya Agung alias Dewi Persik. Akan tetapi Judex Facti dalam putusannya tetap menghukum terdakwa terbukti melakukan tindak pidaba penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1).
Bahwa oleh karena tidak ada satupun saksi yang melihat terdakwa melakukan penganiayaan atau mencakar saksi korban Dewi Murya Agung alias Dewi Persik, maka sudah seharusnnya Judex Facti membebaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
2.         Judex Facti telah melanggar prinsip Hukum Pidana “tidak ada pidana tanpa adanya kesalahan” dan ketentuan pasal 1 ayat (1) KUHP.
Bahwa setelah kami amati pergumulan aal trsebut antara Terdakwa dengan Saksi korban Dewi Murya Agung alias Dewi Persik bukan merupakan suatu tidak pidana KARENA PERGUMULAN TERSEBUT DILAKUKAN DALAM RANGKA  PEMBUATAN FILM SEBAGAI MANA YANG TELAH DIARAHKAN OLEH SUTRADARA. Hal tersebut juga didukung dengan tetap digunakannya pergumulan tersebut dalam film Arwah Goyang Karawang, yang artinya terdakwa dan saksi korban Dewi Murya Agung alias Dewi Persik sama-sama tidak berkeratan dalam hal tersebut.
Bagaimana bisa terdakwa dinyatakan melalukan tindak pidana penganiayaan apabila terdakwa dan saksi korban Dewi Mura Agung Alias Dewi Persik sendiri tidak berkeberatan dengan perbuatan tersebut dan menganggap hal tersebut bagian dari pekerjaan ? bahkan Terdakwa da Saksi Korban dewi murya agung alias dewi persik tidak berkeberatan adegan pergumulan tersebut tetap di tayangkan dalam film arwah goyang karawang.
Bahwa oleh karena Judex Facti telah melakukan kesalahan yakni melanggar prinsip hukkum pidana, maka sudah sepatutnya terdakwa dibebaskan dari tuntutan.

              Menimang, bahwa atas alasan-alasan tersebut  MA berpendapat,
Mengenai alasan-alasan kasasi ;
1.         Alasan-alasan kasasi terdakwa tidak dapatdi bernarkan, karena perbuatan terdakwa menganiaya dan mencakar saksi Dewi Murya Agung alias Dewi Persik telah mengakibatkan saksi Dewi Murya Agung alias Dewi Persik mengalami luka baru pada pipi kanan tiga garis dan dileher satu garis ;
2.         Perbuatan Terdakwa yang mengakibatkan saksi korban Dewi Murya Agung alias Dewi Persik mengalami luka pada muka sebelah kanan sesuai visum et Repertum No. 1041/TUFK/XI/2010 tertanggal 9 November 2010 ;
3.          Bahwa alasan-alasan trsebut tidak dibenarkan, oleh karena keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang ersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapat di pertimangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hamya berkenaan dengan tidak diterapkan pada suatu peraturan hokum atau peraturan hokum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan UU, dan apakah pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana di maksud dalam pasal 253 KUHAP (undang-undang nomor 08 tahun 1981 ;
              Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hokum dan/ atau undang-undang maka permohonan kasasi dari terdakwatersebut harus ditolak ;
              Alasan-alasan Jaksa / Penuntut Umum :
        Bahwa pengadilan Tinggi DKI jakarta yang telah menjatuhkan putusan  yang amarnya seperti  tersebu diatas dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan kekeliruan, dengan demikian Hakim Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah salah melakukan :
1.         Majelis Hakim dan menjatuhkan putusan telah melampaui batas wewenangnya, yaitu adanya unsure-unsur non yuridis yang turut dipertimbangkannya dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengambil alih semua pertimangan salam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (hal 23bPengadilan Negeri Jakarta Timur a quo) dalam mempertimangkan keterangan, yaitu :
1.1.   Pada pertimbangan  Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengambil alih semua pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingg Jakarta Timur mengenai diterimanya saksi Hubertus Knoch sebagai saksi ahli, sebagai berikut :
Alinea 3 :
Menimang, bahwa periahal polemik antara team Penasehat Hukum dengan Penuntut Umum terkait dengan status Hubertus Knoch ( beri prima) sebagai ahli dalam persidangan, menurut Pengadilan tidak meyentuh pada substansi permasalahan karena walaupun keterangan ahli tidak mengikat, namun dengan kemampuannya berakting selama  kurang lebih 30 tahun dan kemampuannya sebagai piñata laga dalam film-film laga, maka pengadilan berpendapat dengan team penasehat hokum Terdakwa, sehingga kehadiran Hubertus knoch sebagai ahli yang dihadirkan oleh tim penasehat hokum Terdakwa dinilai beralasan dan diterima.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili Yuli Rahmawati alias Julia Perez telah memasukkan dalam pertimbangan putusannya keterangan dari Hubertus Knoch als Barry Prima sebagai keterangan ahli, yang dalam kenyataannya Hubertus Knoch alias Barry Prima tidak memenuhi kualisikasi sebagai ahli sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang karena ahli sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang karena ahli yang dihadapkan oleh tim penasehat hokum tidak memiliki sertifikasi keahlian dan latar belakang pendidikan yang tidak berkaitan dengan kesaksiannya sebagai ahli dalam persidangan, sehingga dengan demikian Majelis Hakim telah melampaui batas wewenangnya dengan mempertimangkan keterangan Hubertus Knoch sebagai keterangan ahli dalam putusannya.
1.2.    Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan      a quo telah salah menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya.
Hal tersebut dapat dilihat dalam pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding yang mengambil alih  pertimbangan sendirinnya dalam memutus perkara a quo, terhadap putusan perkara tingkat Banding Majelis Hakim tidak mempertimbangkan mengenai hal yang memberatkan terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa.
Dalam Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor : 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman tersebut antara lain dinyatakan “Hakim Wajib menggali, mrngikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, dan “dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperlihatkan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa”.
Sehingga dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak melaksanakan dan bertentangan dengan ketentuan pasal 197 huruf f KUHAP mengenai pencantuman dan pertimbangan mengenai hal yang memberatkan dan hal yang meringankan dalam surat putusan pemidanaannya.
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung
berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum dapat
dibenarkan :
1.         Judex facti salah menerapkan hukum, karena tidak mempertimbangkan
dengan benar hal-hal yang relevan secara yuridis, yaitu keterangan
Sutradara film “Arwah Goyang Karawang” Helfi Gusmedi yang menyatakan
di muka persidangan bahwa saksi mengarahkan dalam adegan Dewi Murya
Adung Alias Dewi Persik menjatuhkan Terdakwa ;
2. Ketika Shuting justru Terdakwa yang membanting dan mendorong saksi
Dewi Persik hingga jatuh lalu Terdakwa ikut menjatuhkan diri menduduki
saksi yang jatuh terlentang ;
3. Keterangan saksi Helfi Gusmanedi saling berhubungan dan bersesuaian
dengan keterangan saksi korban Dewi Murya Agung Alias Dewi Persik,
keterangan saksi Usep Aliyana Alias Ujeng, saksi Djumeidi Tri Nugroho Alias
Didiet ;
4. Judex facti tidak mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dari
perbuatan Terdakwa yang melakukan tindakan di luar yang diarahkan oleh
Sutradara film, sehingga putusan judex facti tidak memenuhi ketentuan
Pasal 197 ayat (1) F KUHAP
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, alasan kasasi Jaksa/ Penuntut
Umum patut untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Mahkamah Agung
akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;

Hal-hal yang memberatkan :
- Terdakwa mengakibatkan luka terhadap saksi korban Dewi Murya Agung
Alias Dewi Persik ;
- Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan memberikan
keterangan berbelit-belit sehingga menyulitkan jalannya persidangan ;
- Terdakwa adalah publik figur yang harus memberi contoh kepada
masyarakat ;



Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
- Adanya perdamaian antara Terdakwa dan saksi Dewi Murya Agung Alias
Dewi Persik ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan di atas
Mahkamah Agung berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta
Nomor : 476/PID/2011/PT.DKI tanggal 03 Januari 2012, yang menguatkan
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 569/PID.B/2011/
PN.JKT.TIM. tanggal 11 Oktober 2011 tidak dapat dipertahankan lagi, oleh
karena itu harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri
perkara tersebut, seperti tertera di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi Jaksa/Penuntut
Umum dikabulkan dan Terdakwa dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana,
maka biaya perkara pada semua tingkat peradilan dibebankan kepada
Terdakwa ;
Memperhatikan Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Undang-Undang
No.8 Tahun 1981 dan Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;


Mengadili
Menolak permohonan kasasi dari permohon kasasi II/terdakwa : Yuli Rahmawati alias Julia Perez tersebut ;
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi I : jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri Jakarta timur tersebut ;
Membatalkan putusan pengadilan tinggi Jakarta nomor : 476/PID/ 2011/PT.DKI tanggal 03 Januari 2012, yang menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta timur nomor : 569/PID.B/ 2011/PN.JKT.TIM tanggal 11 Oktober 2011 ;


Mengadili Sendiri
1.      Menyatakan terdakwa : Yuli Rahmawati alias Julia Perez telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan” ;
2.      Menjatuhkan tindak pidana penjara terhadap terdakwa : Yuli Rahmawati alias Julia perez selama 3 (tiga) bula penjara ;
3.      Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel naskah scenario asli (milik sutradara) dan 2 (dua) bendel copy milik terdakwa dan saksi Dewi Persik ;
- foto-foto luka Dewi Persik dan hasil visum yang di keluarkan rumah sakit Cipto Mangunkusumo ;
- 1 (satu) keeping CD adegan scene 16 dari kamera master ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Membebankan pemohon kasasi II/terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
      Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari rabu, tanggal 12 Desember 2012, oleh Dr. Artidjo Alkostar, SH., LL.M. ketua muda pidana yang di tetapkan oleh ketua Mahkamah Agung sebagai ketua Majelis Dr. Salman Luthan, SH., MH. dan Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, SH., MH. hakim-hakim agung sebagai hakim-hakim anggota, dan di ucapkan dalam siding terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh ketua majelis tersebut dengan dihadiri hakim-hakim anggota tersebut, dan di bantu oleh Emilia Djajasubagia, SH., MH. panitera pengganti dengan tidak di hadiri oleh pemohon kasasi I/Jaksa penuntut umum dan pemohon kasasi II /terdakwa ;


Anggota-Anggota                                            K  e  t  u  a
Ttd/                                                                 ttd/
Dr. Salman Luthan, SH., MH.                  Dr. Artidjo Alkostar, SH., MH.
Ttd/
Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, SH., MH.




                                                Panitera Pengganti
                                                            Ttd/
                                    Emilia Djajasubagia, SH., MH.

0 komentar:

Posting Komentar