TUGAS KELOMPOK
KASUS PENGANIAYAAN YULI RAHMAWATI
ALIAS JULIA PEREZ
Pelengkap mata kuliah : Hukum Acara
Pidana
DOSEN: Sulthon Miladiyanto, SH., MH.
Disusun
Oleh:
NAMA : Anita Yuniati (120405010022)
Kaidir Maha (120405010001)
Rina Samrotin (120405010003)
Ainul Ulum (120405010005)
berhentilah menuntut ilmu... karena ilmu tudak bersalah.. |
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
2012
Kronologi
Kejadian :
Pada saat pengambilan gambar dalam
scene 16 untuk film ARWAH GOYANG Dewi Murya Agung alias Dewi Persik
masing-masing adalah pemeran dalam film tersebut. Saksi Dewi Murya Agung alias
Dewi Persik berperan sebagai Neneng seorang penari jaipong dan Terdakwa Yuli
Rahmawati alias Julia Pesrez berperan sebagai Lilis yang berprofesi sama sebagai
penari jaipong.
Sesuai
dengan scenario pada scene 16 pada film tersebut pemainnya antara lain Lilis,
Neneng, Aak Eman, Iyos, Figuran seharusnya terjadi dialog dan adegan yaitu
Lilis berjalan dengan muka kesal, Neneng tampak mengejarnya. Dia langsung menarik
konde Lilis. Lilis meronta, kondenya lepas,
Neneng melempar konde Lilis.
Neneng
langsung menjenggut Lilis. Lilis balas menjenggutnya. Mereka saling menjenggut
dan mencakar. Suasana heboh. Neneng dan Lilis guling-gulingan di lantai hingga
tidak bisa mengontrol lagi hingga baju mereka
saling robek. Aak Eman dibantu pemusik segera memisahkan mereka. Namun pada
saat dipisahkan oleh Aak Eman, Terdakwa sebagai pemeran sebagai Lilis dan saksi
Dewi Murya Agung alias Dewi Persik yang berperan sebagai Neneng tidak bisa
dipisahkan. Mereka saling bergumul, Terdakwa dalam posisi diatas dan saksi Dewi Murya Agung
alias Dewi Persik dalam posisi dibawah. Terdakwa yang berada di posisi di atas
kemudian memukul dan mencakar saksi korban Dewi Murya Agung alias Dewi Persik
berulang kali sehingga saksi korban Dewi Murya Agung mengalami Luka pada muka
sebelah kanan dan
leher sebelah kanan.
1. Proses
Penyidikan :
Sesuai
visum et Repretum yang dikeluarkan oleh RSUP Nasional DR. Cipto Mangunkusumo
No. 1041/TU.FK/XI/2010 tertanggal 9 Nopember 2010 yang dibuat dan ditandatanggani
oleh Dr. Tjetjep Dwidja Siswaja, SpF NIP. 1958002.198911.1.002.
Hasil
pemeriksaan :
1. Korban
datang dalam keadaan sadar, dengan keadaan umum baik, tampak sakit ringan.
Tekanan darah seratus dua puluh perdelapan puluh milimeter air raksa.
2. Korban
mengaku kurang lebih tiga jam sebelum pemeriksaan, pada saat shuting korban
didorong hingga terjatuh. Diduduki dan dicakar didaerah wajah oleh orang yang
sudah dikenal sebelumnya.
3. Pada
korban ditemukan:
a. Pada
pipi kanan, enam sentimeter enam sentimeter dari garis pertengahan depan. Empat
sentimeter dibawah sudut luar mata, ditemukan tiga buah luka lecet gores,
berwarna merah, nyeri pada penekanan,
masing-masing berukuran sepanjang satu setengah sentimeter dan empat setengah
sentimeter.
b. Pada
leher sisi kanan, tujuh sentimeter dari garis pertengahan depan. Sembilan
sentimeter dibawah cuping telinga. Ditemukan dua buah luka lecet gores,
berwarna merah, nyeri pada penekanan, masing-masing berukuran sepanjang satu
setengah sentimeter dan empat setengah sentimeter.
c. Pada
lutut kiri ditemukan luka lecet berwarna merah, dikelilingi sembab. Nyeri pada
penekanan berukuran satu setengah sentimeter kali satu setengah sentimeter.
d. Pada
tulang selangka kanan sisi atas, delapan sentimeter dari garis pertengahan depan, ditemukan luka lecet gores berwarna
merah, sepanjang dua setengah setimeter.
e. Pada lengan bawah kiri sisi belakang, Sembilan
sentimeter dibawah siku ditemukan memar berwarna ungu, nyeri pada penekanan
berukuran satu sentimeter kali satu setengah sentimeter.
f. Pada lengan atas kiri sisi depan, sepuluh sentimeter
dibawah puncak bahu terdapat tiga buah luka lecet gores berwarna merah, nyeri
pada penekanan berukuran satu sentimeter kali satu setengah sentimeter.
4. Terhadap korban dilakukan pembersihan luka, selanjutnya
Koran di pulamgkan.
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan korban perempuan dua puluh lima tahun
ini, ditemukan luka-luka lecet akibat kekerasan tumpul, yang secara medik tidak
perlu memerluka tindakan dan atau pengobatan. Luka tersebut tidak menimulkan
penyakit / halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan / pencaharian.
2. Penuntutan Umum
Perbuatan
terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Mahkamah Agung tersebut :
Membaca
Tuntutan Pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tanggal
02 Agustus 2011 sebagai berikut :
1.
Menyatakan
Terdakwa Yuli Rahmawati alias Julia Perez bersalah melakukan tindak pidana
penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351
ayat (1) KUHP ;
2.
Menjatuhkan
pidana penjara terhadap Yuli Rahmawati alias Julia Peres selama 6 (enam) bulan
penjara ;
3.
Menyatakan
barang bukti berupa :
-
1 (satu) bendel
naskah scenario asli (milik sutradara) dan 2 (dua) bendel copy milim terdakwa
dan saksi Dewi Persik ;
-
Foto-foto luka
dewi persik dan hasil visum yang dikeluaran Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo
;
-
1 (satu) keeping
CD adegan scene 16 dari kamera master ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
4.
Menyatakan
terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.
569/PID.B/2011/PN.JKT.TIM. tanggal 11 oktober 2011 yang amar lengkapnya sebagai
berikut :
1.
Menyatakan
Terdakwa Yulia Rahmawati alias Julia Perez telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan Perbuatan Pidana PENGANIAYAAN ;
2.
Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 3
(tiga) bulan;
3.
Menetapakan agar
hukuman tersebut tidak akan dijalankan kecuali berdasarkan putusan hakim yang
telah berkekuatan hukum tetap terdakwa kembali dinyatakan bersalah karena
melakukan suatu tindak pidana dalam tenggang waktu masa percobaan 6 (enam)
bulan;
4.
Menyatakan
barang bukti berupa:
-1 (satu) bendel naskah skenario asli (milik
sutradara) dan 2 (dua) bendel copy milik terdakwa dan saksi dewi persik;
-foto-foto luka dewi persik dan hasil visum yang
dikeluarkan rumah sakit cipto mangunkusumo;
-1 (satu) keeping CD adegan scene 16 dari kamera
master;
Tetap terlampir dalam bekas perkara;
5.
Menbebani
terdakwa untuk membayar ongkos perkara
sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Membaca putusan pengadilan tinggi Jakarta No. 476/PID/2011/PT.DKL.
tanggal 3 januari 2012 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
-Menerima permintaan banding yang diajukan oleh
Penuntut umum dan Terdakwa ;
-Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Nomor. 569/Pid.B/2011/PN.JAK.TIM Tanggal 1 Oktober 2011 yang dimintakan banding
tersebut ;
-Memebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua
tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetetapkan sejumlah Rp.2.000.-
(dua ribu rupaiah) ;
Mengingat
akan akta tentang permohonan kasasi No. 04/Akta.Pid/2012/PN.KKT.TIM. yang
dibuat oleh panitera pada Pengadilan Negeri Jakarka Timur yang menenrangkan,
bahwa pada tanggal 13 Febuari 2012 Jaksa / {enuntut umum pada kejaksaan Negeri
Jakarta Timur mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pangadilan Tinggi
tersebut ;
Memperhatikan
memori kasasi tanggal 23 maret 2012 dari Penasehat Hukum Terdakwa yang diajukan
untuk dan atas nama Terdakwa juga
sebagai Pemohon Kasasi II tersebut
berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 07 Maret 2012. Memori kasasi mana
telah di terima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 26
Maret 2012;
Membaca
surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang,
bahwa putusan Pengadilan Tinggi tersebut telah diberitahukan kepada
Jaksa/Penuntut umum pada tanggal 30 Febuari 2012 dan Jaksa/Penuntut umum
mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 13 Febuari 2012 serta memori
kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada
tanggal 23 Febuari 2012 dengan demikian pengajuan kasasi beserta dengan
alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut
undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima
;
Menimbang,
bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon kasasi Jaksa / Penuntut Umum dan
Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut ;
Alasan- alasan terdakwa :
1.
Judex Facti telah mengabaikan ketentuan pasal
183 KUHAP.
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang
kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah ia memperoleh
keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah
yang bersalah melakukannya”.
Bahwa Judex Facti dalam putusannya telah menghukum
terdakwa terbukti melalukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 351 ayat (1).
Bahwa Judex Facti dalam putusannya maupun dalam
perrtimbangan hukumnya telah melanggar ketentuan Pasal 183 KUHAP mengingat
sepanjang persidangan tidak satupun saksi yang melihat terdakwa melakukan
penganiayaan atau mencakar korban Dewi Murya Agung alias Dewi Persek.
Bahwa semua saksi yang dihadirkan dan di dengarkan
keterangannya dipersidangan sama sekali tidak melihat siapa yang melakukan penganiayaan
atau mencakar saksi korban Dewi Murya Agung alias Dewi Persik. Bahkan saksi
Erlando Saputra yang Berada di belakang
saksi Helfi Gusmanedi (sutradara) tidak melhat terdakwa melalukan
penganiayaan atau mencakar saksi korban Dewi Murya Agung alias Dewi Persik.
Akan tetapi Judex Facti dalam putusannya tetap menghukum terdakwa terbukti
melakukan tindak pidaba penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat
(1).
Bahwa oleh karena tidak ada satupun saksi yang melihat
terdakwa melakukan penganiayaan atau mencakar saksi korban Dewi Murya Agung
alias Dewi Persik, maka sudah seharusnnya Judex Facti membebaskan terdakwa dari
segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
2.
Judex Facti
telah melanggar prinsip Hukum Pidana “tidak ada pidana tanpa adanya kesalahan”
dan ketentuan pasal 1 ayat (1) KUHP.
Bahwa setelah kami amati pergumulan aal trsebut antara
Terdakwa dengan Saksi korban Dewi Murya Agung alias Dewi Persik bukan merupakan
suatu tidak pidana KARENA PERGUMULAN TERSEBUT DILAKUKAN DALAM RANGKA PEMBUATAN FILM SEBAGAI MANA YANG TELAH
DIARAHKAN OLEH SUTRADARA. Hal tersebut juga didukung dengan tetap digunakannya
pergumulan tersebut dalam film Arwah Goyang Karawang, yang artinya terdakwa dan
saksi korban Dewi Murya Agung alias Dewi Persik sama-sama tidak berkeratan
dalam hal tersebut.
Bagaimana bisa terdakwa dinyatakan melalukan tindak
pidana penganiayaan apabila terdakwa dan saksi korban Dewi Mura Agung Alias
Dewi Persik sendiri tidak berkeberatan dengan perbuatan tersebut dan menganggap
hal tersebut bagian dari pekerjaan ? bahkan Terdakwa da Saksi Korban dewi murya
agung alias dewi persik tidak berkeberatan adegan pergumulan tersebut tetap di
tayangkan dalam film arwah goyang karawang.
Bahwa oleh karena Judex Facti telah melakukan
kesalahan yakni melanggar prinsip hukkum pidana, maka sudah sepatutnya terdakwa
dibebaskan dari tuntutan.
Menimang,
bahwa atas alasan-alasan tersebut MA
berpendapat,
Mengenai
alasan-alasan kasasi ;
1.
Alasan-alasan
kasasi terdakwa tidak dapatdi bernarkan, karena perbuatan terdakwa menganiaya
dan mencakar saksi Dewi Murya Agung alias Dewi Persik telah mengakibatkan saksi
Dewi Murya Agung alias Dewi Persik mengalami luka baru pada pipi kanan tiga
garis dan dileher satu garis ;
2.
Perbuatan
Terdakwa yang mengakibatkan saksi korban Dewi Murya Agung alias Dewi Persik
mengalami luka pada muka sebelah kanan sesuai visum et Repertum No.
1041/TUFK/XI/2010 tertanggal 9 November 2010 ;
3.
Bahwa alasan-alasan trsebut tidak dibenarkan,
oleh karena keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang ersifat
penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapat di
pertimangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada
tingkat kasasi hamya berkenaan dengan tidak diterapkan pada suatu peraturan
hokum atau peraturan hokum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah
cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan UU, dan apakah pengadilan
telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana di maksud dalam pasal 253 KUHAP
(undang-undang nomor 08 tahun 1981 ;
Menimbang,
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti
dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hokum dan/ atau undang-undang maka
permohonan kasasi dari terdakwatersebut harus ditolak ;
Alasan-alasan Jaksa / Penuntut Umum :
Bahwa pengadilan Tinggi DKI jakarta yang
telah menjatuhkan putusan yang amarnya
seperti tersebu diatas dalam memeriksa
dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan kekeliruan, dengan demikian
Hakim Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah salah melakukan :
1.
Majelis Hakim
dan menjatuhkan putusan telah melampaui batas wewenangnya, yaitu adanya
unsure-unsur non yuridis yang turut dipertimbangkannya dalam putusan Majelis
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengambil alih semua pertimangan salam
putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (hal 23bPengadilan Negeri
Jakarta Timur a quo) dalam mempertimangkan keterangan, yaitu :
1.1. Pada pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
yang mengambil alih semua pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan
Tingg Jakarta Timur mengenai diterimanya saksi Hubertus Knoch sebagai saksi
ahli, sebagai berikut :
Alinea 3 :
Menimang, bahwa periahal polemik antara team Penasehat
Hukum dengan Penuntut Umum terkait dengan status Hubertus Knoch ( beri prima)
sebagai ahli dalam persidangan, menurut Pengadilan tidak meyentuh pada
substansi permasalahan karena walaupun keterangan ahli tidak mengikat, namun dengan
kemampuannya berakting selama kurang
lebih 30 tahun dan kemampuannya sebagai piñata laga dalam film-film laga, maka
pengadilan berpendapat dengan team penasehat hokum Terdakwa, sehingga kehadiran
Hubertus knoch sebagai ahli yang dihadirkan oleh tim penasehat hokum Terdakwa
dinilai beralasan dan diterima.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur
yang memeriksa dan mengadili Yuli Rahmawati alias Julia Perez telah memasukkan
dalam pertimbangan putusannya keterangan dari Hubertus Knoch als Barry Prima
sebagai keterangan ahli, yang dalam kenyataannya Hubertus Knoch alias Barry
Prima tidak memenuhi kualisikasi sebagai ahli sebagaimana ditetapkan dalam
undang-undang karena ahli sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang karena
ahli yang dihadapkan oleh tim penasehat hokum tidak memiliki sertifikasi
keahlian dan latar belakang pendidikan yang tidak berkaitan dengan kesaksiannya
sebagai ahli dalam persidangan, sehingga dengan demikian Majelis Hakim telah
melampaui batas wewenangnya dengan mempertimangkan keterangan Hubertus Knoch
sebagai keterangan ahli dalam putusannya.
1.2. Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan
a quo telah salah menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak
sebagaimana mestinya.
Hal tersebut dapat dilihat dalam pertimbangan Majelis
Hakim tingkat banding yang mengambil alih
pertimbangan sendirinnya dalam memutus perkara a quo, terhadap putusan
perkara tingkat Banding Majelis Hakim tidak mempertimbangkan mengenai hal yang
memberatkan terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa.
Dalam Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor :
4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman tersebut antara lain dinyatakan “Hakim
Wajib menggali, mrngikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan
yang hidup dalam masyarakat”, dan “dalam mempertimbangkan berat ringannya
pidana, hakim wajib memperlihatkan pula sifat yang baik dan jahat dari
terdakwa”.
Sehingga dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta tidak melaksanakan dan bertentangan dengan ketentuan pasal
197 huruf f KUHAP mengenai pencantuman dan pertimbangan mengenai hal yang
memberatkan dan hal yang meringankan dalam surat putusan pemidanaannya.
Menimbang,
bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung
berpendapat
:
Bahwa
alasan-alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum dapat
dibenarkan
:
1.
Judex facti salah
menerapkan hukum, karena tidak mempertimbangkan
dengan
benar hal-hal yang relevan secara yuridis, yaitu keterangan
Sutradara
film “Arwah Goyang Karawang” Helfi Gusmedi yang menyatakan
di
muka persidangan bahwa saksi mengarahkan dalam adegan Dewi Murya
Adung Alias Dewi Persik menjatuhkan
Terdakwa ;
2.
Ketika Shuting justru Terdakwa yang membanting dan mendorong saksi
Dewi
Persik hingga jatuh lalu Terdakwa ikut menjatuhkan diri menduduki
saksi
yang jatuh terlentang ;
3.
Keterangan saksi Helfi Gusmanedi saling berhubungan dan bersesuaian
dengan
keterangan saksi korban Dewi Murya Agung Alias Dewi Persik,
keterangan
saksi Usep Aliyana Alias Ujeng, saksi Djumeidi Tri Nugroho Alias
Didiet
;
4.
Judex facti tidak mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dari
perbuatan
Terdakwa yang melakukan tindakan di luar yang diarahkan oleh
Sutradara
film, sehingga putusan judex facti tidak memenuhi ketentuan
Pasal 197 ayat (1) F KUHAP
Berdasarkan
pertimbangan tersebut di atas, alasan kasasi Jaksa/ Penuntut
Umum
patut untuk dikabulkan ;
Menimbang,
bahwa sebelum menjatuhkan pidana Mahkamah Agung
akan
mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal-hal
yang memberatkan :
-
Terdakwa mengakibatkan luka terhadap saksi korban Dewi Murya Agung
Alias
Dewi Persik ;
-
Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan memberikan
keterangan
berbelit-belit sehingga menyulitkan jalannya persidangan ;
-
Terdakwa adalah publik figur yang harus memberi contoh kepada
masyarakat
;
Hal-hal
yang meringankan:
-
Terdakwa belum pernah dihukum ;
-
Adanya perdamaian antara Terdakwa dan saksi Dewi Murya Agung Alias
Dewi Persik ;
Menimbang,
bahwa berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan di atas
Mahkamah
Agung berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta
Nomor
: 476/PID/2011/PT.DKI tanggal 03 Januari 2012, yang menguatkan
putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 569/PID.B/2011/
PN.JKT.TIM.
tanggal 11 Oktober 2011 tidak dapat dipertahankan lagi, oleh
karena
itu harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri
perkara tersebut, seperti tertera
di bawah ini ;
Menimbang,
bahwa oleh karena permohonan kasasi Jaksa/Penuntut
Umum
dikabulkan dan Terdakwa dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana,
maka
biaya perkara pada semua tingkat peradilan dibebankan kepada
Terdakwa
;
Memperhatikan
Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Undang-Undang
No.8
Tahun 1981 dan Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang
telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua
dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
Mengadili
Menolak permohonan kasasi dari permohon kasasi
II/terdakwa : Yuli Rahmawati alias Julia Perez tersebut ;
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi I :
jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri Jakarta timur tersebut ;
Membatalkan putusan pengadilan tinggi Jakarta nomor :
476/PID/ 2011/PT.DKI tanggal 03 Januari 2012, yang menguatkan putusan
pengadilan negeri Jakarta timur nomor : 569/PID.B/ 2011/PN.JKT.TIM tanggal 11
Oktober 2011 ;
Mengadili
Sendiri
1.
Menyatakan
terdakwa : Yuli Rahmawati alias Julia Perez telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan” ;
2.
Menjatuhkan
tindak pidana penjara terhadap terdakwa : Yuli Rahmawati alias Julia perez
selama 3 (tiga) bula penjara ;
3.
Menyatakan
barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel naskah scenario asli (milik
sutradara) dan 2 (dua) bendel copy milik terdakwa dan saksi Dewi Persik ;
- foto-foto luka Dewi Persik dan hasil visum yang di
keluarkan rumah sakit Cipto Mangunkusumo ;
- 1 (satu) keeping CD adegan scene 16 dari kamera
master ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Membebankan pemohon kasasi II/terdakwa untuk membayar
biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi sebesar
Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah
diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari rabu, tanggal
12 Desember 2012, oleh Dr. Artidjo Alkostar, SH., LL.M. ketua muda pidana yang
di tetapkan oleh ketua Mahkamah Agung sebagai ketua Majelis Dr. Salman Luthan,
SH., MH. dan Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, SH., MH. hakim-hakim agung sebagai
hakim-hakim anggota, dan di ucapkan dalam siding terbuka untuk umum pada hari
itu juga oleh ketua majelis tersebut dengan dihadiri hakim-hakim anggota
tersebut, dan di bantu oleh Emilia Djajasubagia, SH., MH. panitera pengganti
dengan tidak di hadiri oleh pemohon kasasi I/Jaksa penuntut umum dan pemohon
kasasi II /terdakwa ;
Anggota-Anggota K e t u a
Ttd/ ttd/
Dr. Salman Luthan, SH., MH. Dr. Artidjo Alkostar, SH., MH.
Ttd/
Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, SH., MH.
Panitera Pengganti
Ttd/
Emilia
Djajasubagia, SH., MH.
0 komentar:
Posting Komentar