Sabtu, 12 April 2014

UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA

 KORUPSI DAN UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
120405010034
Fakultas Hukum : Universitas Kanjuruhan Malang
Abstract
Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan harta milik perusahaan atau milik negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Sehingga Korupsi  mengakibatkan banyak kerugian yaitu: Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal, kebijakan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas, mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat kekacauan dan ketidak efisienan yang tinggi, menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat kepada para pemimpin politik dan pejabat Negara,serta menyebabkan kepercayaan dunia internasional menurun. Oleh karenanya, Korupsi harus ditangani secara khusus, untuk menindak serta mencegah kasus – kasus  korupsi.
Key word:  korupsi, dampak korupsi, pemberantasan korupsi
A.   Pendahuluan
Peradapan dunia yang semakin hari terus berkembang menuju kearah moderenisasi mengindikasikan perkembangan yang membawa perubahan pada tiap sendi kehidupan menjadi semakin nyata. Seiring dengan hal tersebut, kejahatan juga mengalami perubahan dan terus bertransformasi dalam bentuk yang lebih canggih serta beraneka ragam.Tindak pidana saat ini tidak lagi menggunakan cara – cara seperti dulu, tindak pidana tersebut berubah mengikuti perkembangan teknologi dan informasi contohnya: cyber crime, money laundry, serta korupsi.
Diantara tindak pidana di atas, korupsi menjadi suatu permasalahan universal dalam tataran politik di dunia ini. Sesungguhnya korupsi telah dikenal masyarakat sejak lama, namun, baru mendapat perhatian setelah perang dunia kedua berakhir. Di Indonesia, masyarakat telah mengenal korupsi bahkan sebelum Indonesia merdeka. Salah satu buktinya adalah pemberian upeti dari masyarakat terhadap penguasa setempat.
Setelah perang dunia kedua, gejolak korupsi meningkat pada Negara berkembang dan Negara yang baru merdeka. Masalah korupsi ini sangat berbahaya karena dapat menghancurkan jaringan sosial, yang secara tidak langsung memperlemah ketahanan nasional serta eksistensi suatu bangsa. Reimon Aron seorang sosiolog berpendapat bahwa korupsi dapat mengundang gejolak revolusi, alat yang ampuh untuk mengkreditkan suatu bangsa. Bukanlah tidak mungkin penyaluran akan timbul apabila penguasa tidak secepatnya menyelesaikan masalah korupsi.[1]
Di Indonesia sendiri praktik korupsi sudah sedemikian parah dan akut. Telah banyak gambaran tentang praktik korupsi yang terekspos ke permukaan. Di negeri ini sendiri, korupsi sudah seperti sebuah penyakit kanker ganas yang menjalar ke sel-sel organ publik, menjangkit ke lembaga-lembaga tinggi Negara seperti legislatif, eksekutif dan yudikatif hingga ke BUMN. Apalagi mengingat di akhir masa orde baru, korupsi hampir kita temui dimana-mana. Mulai dari pejabat kecil hingga pejabat tinggi. Di dunia Negara Indonesia menempati tempat ke – empat dan di Asia menempati urutan pertama .
Padahal undang - undang yang khusus mengatur tentang tindak pidana korupsi sudah ada. undang-undang tentang tindak pidana korupsi di Indonesia sudah 4 (empat) kali mengalami perubahan. Adapun peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang korupsi, yakni :
  1. Undang-undang nomor 24 Tahun 1960 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
  2. Undang-undang nomor 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
  3. Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
  4. Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
B.   Permasalahan
Berangkat dari realitas di atas, maka yang dipertanyakan kemudian adalah
Apa pengetian korupsi, apa saja dampak korupsi serta bagaimana penanganan terhadap kasus korupsi ?

C.   Pembahasan
1.    Pengertian korupsi
Dalam ensiklopedia Indonesia disebut “korupsi” (dari bahasa Latin: corruption = penyuapan; corruptore = merusak) gejala dimana para pejabat, badan-badan Negara menyalahgunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta ketidakberesan lainnya. Adapun arti harfiah dari korupsi dapat berupa :
  1. Kejahatan kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidakjujuran.
  2. Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan sogok dan sebagainya.
  3.   Korup (busuk; suka menerima uang suap, uang sogok; memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya. Korupsi (perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya). Koruptor (orang yang korupsi).
Baharuddin Lopa mengutip pendapat dari David M. Chalmers, menguraikan arti istilah korupsi dalam berbagai bidang, yakni yang menyangkut masalah penyuapan, yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi, dan yang menyangkut bidang kepentingan umum. [2]
Menurut black’s law dictionary pengertian Korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
Berdasarkan undang-undang bahwa korupsi diartikan:
  1. Barang siapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung merugikan keuangan Negara dan atau perekonomian Negara dan atau perekonomian Negara atau diketahui patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan Negara (Pasal 2);
  2. Barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan secara langsung dapat merugikan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 3).
  3. Barang siapa melakukan kejahatan yang tercantum dalam pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 425, 435 KUHP.
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya.Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harfiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura – pura bertidak jujur pun tidak ada sama sekali.
2.    Dampak Korupsi
Secara umum dampak korupsi sangatlah besar baik dalam aspek politik, ekonomi, birokrasi, kesejahteraan umum, Negara termasuk masyarakat dan individu. Berikut dampak korupsi dilihat dari beberapa segi:
Demokrasi
 Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
Ekonomi
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan. Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran illegal,  ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan penanaman modal kapital (capital investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika yang memiliki rekening bank di Swiss). Berbeda sekali dengan diktator Asia, seperti Soeharto yang sering mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain. Pakar dari Universitas massachussets memperkirakan dari tahun 1970 sampai 1996, pelarian modal dari 30 negara sub – sahara  berjumlah US $187 triliun, melebihi dari jumlah utang luar negeri mereka sendiri. [3] (Hasilnya, dalam artian pembangunan (atau kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam satu teori oleh ekonomis Mancur Olson). Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar negeri, di luar jangkauan dari ekspropiasi di masa depan.
Kesejateraan Umum Negara
Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaanpemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka. Contohnya Undang – Undang Minerba, Undang – Undang ketenaga listrikan serta Undang – Undang BHP
Politik
Kekusaan politik yang dicapai dengan korupsi akan menghasilkan pemerintahan dan pemimpin masyarakat yang tidak legitimate di mata publik. Dengan demikian, masyarakat tidak percaya pada pemerintahan tersebut. Akibatnya, masyarakat tidak akan tunduk dan patuh terhadap otoritas pemimpin. Untuk mmepertahankan kekuasaan penguasa korup tersebut akan menggunakan kekuasaan ( otoriter) atau menyebabkan korupsi yang lebih luas lagi di masyarakat.
Disamping itu, keadaan yang demikian memicu terjadinya instabilitas sosial politik dan integrasi sosial karena pertentangan antara penguasa dan rakyat. Bahkan dalam banyak kasus, akan mengakibatkan runtuhnya pemerintahan tersebut secara tidak hormat.
Birokrasi
Korupsi juga menyebabkan tidak efisiennnya birokrasi dan meningkatnya biaya administrasi dalam birokrasi. Jika birokrasi dilingkupi oleh korupsi,maka prinsip dasar demokrasi yang rasional, efisien dan berkualitas tidak akan terlaksana. Kualitas layanan akan rendah dan mengecewakan. Hanya terhadap orang yang punya financial cukup saja pelayan akan baik, hal ini akan enyebabkan keresahan sosial, ketidak setaraan sosial yang berujung jatuhnya kaum birokrat.
Masyarakat dan Individu
Akibat yang nyata terjadi sebagai akibat dari  korupsi pada masyarakat adalah sistem sosial tidak dapat berjalan dengan baik, setiap individu dalam masyarakat hanya mementingkan diri sendiri, tidak ada kerjasama dan persaudaraan yang tulus rasa kesetaraan dan keadilan rendah, serta mengakibatkan perbedaan yang tajam pada tiap individu di dalam masyarakat.
3.     Upaya Pemberantasan korupsi
Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di Indone-sia, antara lain sebagai berikut :
  1. Upaya pencegahan (preventif).
  2. Upaya penindakan (kuratif).
  3. Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa.
  4. Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).


a.    Upaya Pencegahan (Preventif)
  1. Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
  2. Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
  3. Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang tinggi.
  4. Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
  5. Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
  6. Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
  7. Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
  8. Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan mela-lui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.
b.    Upaya Penindakan (Kuratif)
Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang terbukti melanggar dengan dibe-rikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh penindakan yang dilakukan oleh KPK :
  1. Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004).
  2. Menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melekukan pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
  3. Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004).
  4. Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuang-an negara Rp 10 milyar lebih (2004).
  5. Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement deposito dari BI kepada PT Texmaco Group melalui BNI (2004).
  6. Kasus korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK (2005).
  7. Kasus penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (2005).
  8. Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo.
  9. Menetapkan seorang bupati di Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bandara Loa Kolu yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 15,9 miliar (2004).
  10. Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005).
c.    Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa
  1. Memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik.
  2. Tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
  3. Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional.
  4. Membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme-rintahan negara dan aspek-aspek hukumnya.
  5. Mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.
d.    Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
  1. Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang meng-awasi dan melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi me-lalui usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. ICW la-hir di Jakarta pd tgl 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang meng-hendaki pemerintahan pasca-Soeharto yg bebas korupsi.
  2. Transparency International (TI) adalah organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi politik dan didirikan di Jerman sebagai organisasi nirlaba se-karang menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju organisasi yang demokratik. Publikasi tahunan oleh TI yang terkenal adalah Laporan Korupsi Global. Survei TI Indonesia yang membentuk Indeks Persepsi Korupsi (IPK) In-donesia 2004 menyatakan bahwa Jakarta sebagai kota terkorup di Indonesia, disu-sul Surabaya, Medan, Semarang dan Batam. Sedangkan survei TI pada 2005, In-donesia berada di posisi keenam negara terkorup di dunia. IPK Indonesia adalah 2,2 sejajar dengan Azerbaijan, Kamerun, Etiopia, Irak, Libya dan Usbekistan, ser-ta hanya lebih baik dari Kongo, Kenya, Pakistan, Paraguay, Somalia, Sudan, Angola, Nigeria, Haiti & Myanmar. Sedangkan  Islandia adalah negara terbebas dari korupsi.[4]
D.   Penutup
Sebagai suatu kasus yang universal yang pasti terjadi ditiap Negara di dunia korupsi merupakan suatu fenomena yang memiliki banyak dampak negatif dalam setiap aspek kenegaraan. Untuk itu, diperlukan lebih dari upaya penidakan atau kuratif saja, tetapi juga harus disertai upaya prefentif serta edukasi. Pemberantasan korupsi juga harus melibatkan semua pihak mulai dari eksekutif, legislatif, judikatif serta masyarakat. Karena suatu aturan yang terang dan tegas terhadap tindak pidana korupsi tidak cukup tanpa ada Law enforcement serta kesadaran masyarakat yang tinggi untuk menolak segala bentuk korupsi.
Pemberantasan korupsi amat penting mengingat dampak yang diakibatkan oleh korupsi amat merugikan.


DAFTAR RUJUKAN
A.   Buku – Buku/ Makalah/ Jurnal
Hartanti, Evi, hal 9, 2005
Simanjuntak, B, hal 310, 1985
B.   Peraturan Perundang – Undangan
Undang-Undang nomor 24 Tahun 1960 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
Undang-Undang nomor 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,



[1] B. Simanjuntak, S.H., 1981, hal 310
[2] Evi hartanti, S.H., 2005, hal 9
[3] ^http://www.ti.or.id Transparency international

0 komentar:

Posting Komentar