KORUPSI DAN UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI
INDONESIA
120405010034
Fakultas Hukum : Universitas Kanjuruhan Malang
Abstract
Korupsi adalah
penyelewengan atau penggelapan harta milik perusahaan atau milik negara untuk
kepentingan pribadi atau orang lain. Sehingga Korupsi mengakibatkan banyak kerugian yaitu: Di dalam
dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good
governance) dengan cara menghancurkan proses formal, kebijakan pemerintah
sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas, mempersulit
pembangunan ekonomi dengan membuat kekacauan dan ketidak efisienan yang tinggi,
menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat kepada para pemimpin politik dan
pejabat Negara,serta menyebabkan kepercayaan dunia internasional menurun. Oleh
karenanya, Korupsi harus ditangani secara khusus, untuk menindak serta mencegah
kasus – kasus korupsi.
Key word: korupsi, dampak korupsi, pemberantasan
korupsi
A. Pendahuluan
Peradapan dunia yang
semakin hari terus berkembang menuju kearah moderenisasi mengindikasikan
perkembangan yang membawa perubahan pada tiap sendi kehidupan menjadi semakin
nyata. Seiring dengan hal tersebut, kejahatan juga mengalami perubahan dan
terus bertransformasi dalam bentuk yang lebih canggih serta beraneka ragam.Tindak
pidana saat ini tidak lagi menggunakan cara – cara seperti dulu, tindak pidana
tersebut berubah mengikuti perkembangan teknologi dan informasi contohnya: cyber crime, money laundry, serta
korupsi.
Diantara tindak pidana di
atas, korupsi menjadi suatu permasalahan universal dalam tataran politik di
dunia ini. Sesungguhnya korupsi telah dikenal masyarakat sejak lama, namun,
baru mendapat perhatian setelah perang dunia kedua berakhir. Di Indonesia,
masyarakat telah mengenal korupsi bahkan sebelum Indonesia merdeka. Salah satu
buktinya adalah pemberian upeti dari masyarakat terhadap penguasa setempat.
Setelah perang dunia kedua,
gejolak korupsi meningkat pada Negara berkembang dan Negara yang baru merdeka. Masalah korupsi ini sangat
berbahaya karena dapat menghancurkan jaringan sosial, yang secara tidak
langsung memperlemah ketahanan nasional serta eksistensi suatu bangsa. Reimon
Aron seorang sosiolog berpendapat bahwa korupsi dapat mengundang gejolak
revolusi, alat yang ampuh untuk mengkreditkan suatu bangsa. Bukanlah tidak
mungkin penyaluran akan timbul apabila penguasa tidak secepatnya menyelesaikan
masalah korupsi.[1]
Di Indonesia sendiri praktik korupsi
sudah sedemikian parah dan akut. Telah banyak gambaran tentang praktik korupsi
yang terekspos ke permukaan. Di negeri ini sendiri, korupsi sudah seperti
sebuah penyakit kanker ganas yang menjalar ke sel-sel organ publik, menjangkit
ke lembaga-lembaga tinggi Negara seperti legislatif, eksekutif dan yudikatif
hingga ke BUMN. Apalagi mengingat di akhir masa orde baru, korupsi hampir kita
temui dimana-mana. Mulai dari pejabat kecil hingga pejabat tinggi. Di dunia
Negara Indonesia menempati tempat ke – empat dan di Asia menempati urutan
pertama .
Padahal undang - undang yang khusus
mengatur tentang tindak pidana korupsi sudah ada. undang-undang tentang tindak
pidana korupsi di Indonesia sudah 4 (empat) kali mengalami perubahan. Adapun
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang korupsi, yakni :
- Undang-undang nomor 24 Tahun 1960 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi,
- Undang-undang nomor 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi,
- Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi,
- Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan
atas Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
B. Permasalahan
Berangkat dari realitas di atas, maka yang dipertanyakan
kemudian adalah
Apa pengetian korupsi, apa saja dampak korupsi serta
bagaimana penanganan terhadap kasus korupsi ?
C.
Pembahasan
1. Pengertian
korupsi
Dalam
ensiklopedia Indonesia disebut “korupsi” (dari bahasa Latin: corruption =
penyuapan; corruptore = merusak) gejala dimana para pejabat, badan-badan Negara
menyalahgunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta
ketidakberesan lainnya. Adapun arti harfiah dari korupsi dapat berupa :
- Kejahatan kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral,
kebejatan, dan ketidakjujuran.
- Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang,
penerimaan sogok dan sebagainya.
- Korup (busuk; suka menerima uang suap, uang
sogok; memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya.
Korupsi (perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok
dan sebagainya). Koruptor (orang yang korupsi).
Baharuddin Lopa
mengutip pendapat dari David M. Chalmers, menguraikan arti istilah korupsi
dalam berbagai bidang, yakni yang menyangkut masalah penyuapan, yang
berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi, dan yang menyangkut bidang
kepentingan umum. [2]
Menurut black’s law dictionary pengertian
Korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu
keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah
menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan
untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak
dari pihak lain.
Berdasarkan undang-undang bahwa
korupsi diartikan:
- Barang siapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara
langsung merugikan keuangan Negara dan atau perekonomian Negara dan atau
perekonomian Negara atau diketahui patut disangka olehnya bahwa perbuatan
tersebut merugikan keuangan Negara (Pasal 2);
- Barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri
atau orang lain atau suatu badan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan secara langsung
dapat merugikan Negara atau perekonomian Negara (Pasal 3).
- Barang siapa melakukan kejahatan yang tercantum dalam
pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 425, 435 KUHP.
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah
penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk
pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda,
dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk
memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan,
dan sebagainya.Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi,
yang arti harfiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura – pura
bertidak jujur pun tidak ada sama sekali.
2. Dampak Korupsi
Secara umum dampak korupsi sangatlah besar baik dalam aspek politik,
ekonomi, birokrasi, kesejahteraan umum, Negara termasuk masyarakat dan
individu. Berikut dampak korupsi dilihat dari beberapa segi:
Demokrasi
Korupsi menunjukan
tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi
mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good
governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan
umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di
pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban
hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam
pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari
pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat
diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan,
korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan
dan toleransi.
Ekonomi
Korupsi juga mempersulit
pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan.
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan
ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos
niaga karena kerugian dari pembayaran illegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan
pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan.
Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan
mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa
ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan
hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga
mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi
dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan
perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor
publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat
yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah
kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang
akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan
syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain.
Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan
menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor
keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia,
terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang
menyebabkan perpindahan penanaman modal kapital (capital investment) ke
luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka adanya ejekan yang
sering benar bahwa ada diktator Afrika yang memiliki rekening bank di Swiss).
Berbeda sekali dengan diktator Asia, seperti Soeharto yang sering
mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih memberikan
kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum,
dan lain-lain. Pakar dari Universitas massachussets memperkirakan
dari tahun 1970 sampai 1996, pelarian modal dari 30 negara sub – sahara berjumlah
US $187 triliun, melebihi dari jumlah utang luar negeri mereka sendiri. [3] (Hasilnya, dalam
artian pembangunan (atau kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam
satu teori oleh ekonomis Mancur Olson). Dalam kasus Afrika, salah satu
faktornya adalah ketidak-stabilan politik, dan juga kenyataan bahwa
pemerintahan baru sering menyegel aset-aset pemerintah lama yang sering didapat
dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk menumpuk kekayaan
mereka di luar negeri, di luar jangkauan dari ekspropiasi di masa depan.
Kesejateraan Umum Negara
Korupsi politis ada di banyak negara, dan
memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti
kebijaksanaanpemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya
rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat
peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan
perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus "pro-bisnis"
ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan
sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka. Contohnya Undang – Undang
Minerba, Undang – Undang ketenaga listrikan serta Undang – Undang BHP
Politik
Kekusaan politik yang dicapai dengan korupsi
akan menghasilkan pemerintahan dan pemimpin masyarakat yang tidak legitimate di
mata publik. Dengan demikian, masyarakat tidak percaya pada pemerintahan
tersebut. Akibatnya, masyarakat tidak akan tunduk dan patuh terhadap otoritas
pemimpin. Untuk mmepertahankan kekuasaan penguasa korup tersebut akan
menggunakan kekuasaan ( otoriter) atau menyebabkan korupsi yang lebih luas lagi
di masyarakat.
Disamping itu, keadaan yang demikian memicu
terjadinya instabilitas sosial politik dan integrasi sosial karena pertentangan
antara penguasa dan rakyat. Bahkan dalam banyak kasus, akan mengakibatkan
runtuhnya pemerintahan tersebut secara tidak hormat.
Birokrasi
Korupsi juga menyebabkan tidak efisiennnya
birokrasi dan meningkatnya biaya administrasi dalam birokrasi. Jika birokrasi
dilingkupi oleh korupsi,maka prinsip dasar demokrasi yang rasional, efisien dan
berkualitas tidak akan terlaksana. Kualitas layanan akan rendah dan
mengecewakan. Hanya terhadap orang yang punya financial cukup saja pelayan akan
baik, hal ini akan enyebabkan keresahan sosial, ketidak setaraan sosial yang
berujung jatuhnya kaum birokrat.
Masyarakat dan Individu
Akibat yang nyata terjadi sebagai akibat
dari korupsi pada masyarakat adalah
sistem sosial tidak dapat berjalan dengan baik, setiap individu dalam
masyarakat hanya mementingkan diri sendiri, tidak ada kerjasama dan
persaudaraan yang tulus rasa kesetaraan dan keadilan rendah, serta
mengakibatkan perbedaan yang tajam pada tiap individu di dalam masyarakat.
3. Upaya Pemberantasan korupsi
Ada
beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam memberantas tindak korupsi di
Indone-sia, antara lain sebagai berikut :
- Upaya pencegahan (preventif).
- Upaya penindakan (kuratif).
- Upaya edukasi
masyarakat/mahasiswa.
- Upaya edukasi LSM (Lembaga
Swadaya Masyarakat).
a.
Upaya Pencegahan (Preventif)
- Menanamkan
semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa
dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
- Melakukan
penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
- Para
pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki
tang-gung jawab yang tinggi.
- Para pegawai
selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
- Menciptakan
aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
- Sistem
keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab etis
tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
- Melakukan
pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
- Berusaha
melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi pemerintahan mela-lui
penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan di bawahnya.
b.
Upaya Penindakan (Kuratif)
Upaya penindakan, yaitu dilakukan kepada mereka yang
terbukti melanggar dengan dibe-rikan peringatan, dilakukan pemecatan tidak
terhormat dan dihukum pidana. Beberapa contoh
penindakan yang dilakukan oleh KPK :
- Dugaan
korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik
Pemda NAD (2004).
- Menahan
Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, EM. Ia diduga melekukan
pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
- Dugaan
korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta
(2004).
- Dugaan
penyalahgunaan jabatan dalam pembelian tanah yang merugikan keuang-an
negara Rp 10 milyar lebih (2004).
- Dugaan
korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment
dan placement deposito dari BI kepada PT Texmaco
Group melalui BNI (2004).
- Kasus
korupsi dan penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK (2005).
- Kasus
penyuapan panitera Pengadilan Tinggi Jakarta (2005).
- Kasus
penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo.
- Menetapkan
seorang bupati di Kalimantan Timur sebagai tersangka dalam kasus korupsi
Bandara Loa Kolu yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 15,9 miliar
(2004).
- Kasus
korupsi di KBRI Malaysia (2005).
c.
Upaya Edukasi Masyarakat/Mahasiswa
- Memiliki
tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial
terkait dengan kepentingan publik.
- Tidak
bersikap apatis dan acuh tak acuh.
- Melakukan
kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga
ke tingkat pusat/nasional.
- Membuka
wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme-rintahan
negara dan aspek-aspek hukumnya.
- Mampu
memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam
setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.
d.
Upaya Edukasi LSM (Lembaga Swadaya
Masyarakat)
- Indonesia Corruption Watch
(ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang meng-awasi dan melaporkan
kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan terdiri dari
sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi me-lalui
usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. ICW
la-hir di Jakarta pd tgl 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan
reformasi yang meng-hendaki pemerintahan pasca-Soeharto yg bebas korupsi.
- Transparency
International (TI) adalah organisasi internasional yang bertujuan
memerangi korupsi politik dan didirikan di Jerman sebagai organisasi
nirlaba se-karang menjadi organisasi non-pemerintah yang bergerak menuju
organisasi yang demokratik. Publikasi tahunan oleh TI yang terkenal adalah
Laporan Korupsi Global. Survei TI Indonesia yang membentuk Indeks Persepsi
Korupsi (IPK) In-donesia 2004 menyatakan bahwa Jakarta sebagai kota
terkorup di Indonesia, disu-sul Surabaya, Medan, Semarang dan Batam.
Sedangkan survei TI pada 2005, In-donesia berada di posisi keenam negara
terkorup di dunia. IPK Indonesia adalah 2,2 sejajar dengan Azerbaijan,
Kamerun, Etiopia, Irak, Libya dan Usbekistan, ser-ta hanya lebih baik dari
Kongo, Kenya, Pakistan, Paraguay, Somalia, Sudan, Angola, Nigeria, Haiti
& Myanmar. Sedangkan Islandia adalah negara terbebas dari
korupsi.[4]
D.
Penutup
Sebagai suatu kasus yang universal yang pasti terjadi ditiap
Negara di dunia korupsi merupakan suatu fenomena yang memiliki banyak dampak
negatif dalam setiap aspek kenegaraan. Untuk itu, diperlukan lebih dari upaya
penidakan atau kuratif saja, tetapi juga harus disertai upaya prefentif serta
edukasi. Pemberantasan korupsi juga harus melibatkan semua pihak mulai dari
eksekutif, legislatif, judikatif serta masyarakat. Karena suatu aturan yang terang
dan tegas terhadap tindak pidana korupsi tidak cukup tanpa ada Law enforcement serta kesadaran
masyarakat yang tinggi untuk menolak segala bentuk korupsi.
Pemberantasan korupsi amat penting mengingat dampak yang
diakibatkan oleh korupsi amat merugikan.
DAFTAR RUJUKAN
A. Buku – Buku/ Makalah/ Jurnal
Hartanti, Evi, hal 9, 2005
Simanjuntak, B, hal 310, 1985
B. Peraturan Perundang –
Undangan
Undang-Undang
nomor 24 Tahun 1960 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
Undang-Undang
nomor 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
Undang-Undang
nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
0 komentar:
Posting Komentar