Jumat, 11 April 2014

Kecurangan dan Modus dalam Pemilihan Umum

BELAJAR JADI WARGA DAN TAHU MENGENAL POLITIK. 
  
  1. Ada beberapa asumsi modus kecurangan dalam pemilu.
  2. Disesuaikan dengan metodanya antara pencoblosan dan metode contreng 
  3. Saat metode pencoblosan, modus kecurangan yaitu suatu partai tertentu kadang kertas suaranya sudah tercoblos.
  4. Artinya sudah tertusuk sebelumnya, sebelum pemilih melakukan pemilihan. 
  5. Tusukan itu tidak besar, hanya sebesar lubang jarum. Nah, saat rakyat memilih partai yg tlh tertusuk jarum, partai yg dicoblos itu sdh sah 
  6. Tetapi jika rakya pemilih menusuk partai lain, maka kertas suara itu dianggap batal. 
  7. Kenapa, karena dianggap telah terjadi dua tusukan, satu mesti hanya sebesar lubang jarum (tetap berlubang), 
  8. satunya lagi lubang yang ditusuk pemilih. 
  9. Ketika dilakukan protes maka diperlihatkanlah lubang sebesar jarum tersebut. 
  10. Asumsi Modus berikutnya soal lubang ini, yaitu konon oknum penyeelnggara pemilu saat perhitungan suara, kukunya agak diperuncing 
  11. Saat rakyat memilih di luar partai yg diharapkan, maka partai tsb ditusuk menggunakan kukunya, agar suara yg tdk didukungnya akan batal. 
  12. Jadi terjadi lagi dua lubang. Satu lubang yang dicoblos oleh pemilih satu oleh kuku oknum penyelenggara. 
  13. Lalu bagaimana soal contreng. Ada kelebihan sistem contreng, karena tidak lagi menggunakan modus kecurangan dgn cara melubang sekaligus. 
  14. Kelebihan lainnya, oknum penyelenggara yang curang agak kewalahan mencontreng beberapa kertas suara. 
  15. Namun yang mesti diwaspadai dari sisi contreng ini adalah penggantian kertas suara. 
  16. Artinya ada kertas suara yang bisa jadi duplikasi. 
  17. Kertas suara itulah yang sudah dicontreng sebelumnya, akan diganti. Saksi di sini perlu diperkuat. 
  18. Asumsi Modus lainnya Kertas suara yang batal atau kertas suara yang tidak terpakai karena pemilih tidak datang. 
  19. Kertas suara yang batal atau tidak terpakai ini, ada peluang dimanfaatkan untuk kepentingan calon tertentu. 
  20. Misalnya, ada 100 kertas suara yang tidak terpakai, maka oknum penyelenggara akan melakukan lobi-lobi penawaran kepada caleg tertentu. 
  21. Misalnya dengan menawarkan 1 suara harganya berapa? Apakah Rp 15 ribu atau 20 ribu. 
  22. Tergantung dari penawaran tertinggi. Nah kertas suara itulah yang dikomersialkan untuk menggelembungkan suara calon tertentu. 
  23. Asumsi Modus berikutnya Gelembungkan suara. 
  24. Pengelembungan suara ini asumsinya setelah terjadi perhitungan suara. 
  25. Bagi partai gurem (yang kurang diperhitungkan), konon suaranya dialihkan kepada kelompok partai yang lebih besar dan berpengaruh. 
  26. Kenapa, karena partai gurem dianggap kurang memiliki massa untuk melakukan protes. 
  27. Jadi misalnya, jika caleg partai A yang gurem ini mendapat 1000 suara, 
  28. dan caleg partai B yang partainya besar hanya mendapat 100 suara, 
  29. maka cukup satu nolnya saja dipindahkan ke partai tersebut. Yg suaranya seribu menjadi seratus. yg suaranya hanya seratus menjadi seribu 
  30. Jumlah surat suara tetap sama, namun hasil suara jadi berbeda. 
  31. Bagaimana tips antisipasi ini. Laporan surat suara terus dikawal hingga ke tingkat KPU! 
  32. Umunnya, menjelang pemilu, kerap terjadi mati lampu. Ada unsur karena memang teknis, ada unsur by desain (disengaja). 
  33. Nah, ada dugaan, jika saat up date data, dan mulai terjadi laporan yang direkayasa, 
  34. dijadikan sebagai alasan kesalahan teknis, sehingga laporan tersebut dianggap salah ketiklah atau kesalahan pendataan di komputer. 
  35. Sehingga tidak kena delik hukum, jika terjadi kesalahan laporan angka-angka. 
  36. Yang harus diwaspai dalam proses pendataan yaitu berpindahnya angka-angka itu seperti modus pemindahan angka jumlah pemilih. 
  37. Jumlah suara sama tapi pada akhirnya angka yang dipindahkan! letter_for_God 2 hours ago 
  38. Ketahui orang-orang yang berpengaruh di suatu daerah kecamatan! 
  39. Asumsinya, kecurangan itu kerap dari orang berpengaruh, karena mendapat janji-janji tertentu bila mampu meloloskan caleg si A atau si B. 
  40. Tip-tips mengantisipasi dari dugaan modus kecurangan tersebut: 
  41. Perkuat saksi baik di TPS maupun saat pelaporan. 
  42. Sebaiknya semua saksi dari partai mana pun, tidak mencatat hanya suara dari partainya saja, 
  43. Tetapi kalau bisa semua jumlah suara partai dicatat, khususnya untuk caleg daerah pemilihannya. Misalnya Dapil A, calonnya si B, si C dst 
  44. Pengawalan sangat penting, sebab dari proses laporan ini, dugaan bisa jadi laporan berbeda antara di lapangan hingga ke perhitungan akhir
  45. baik di kecamatan, di Kabupaten atau pun di Provinsi. 
  46. Catat jumlah kertas suara di TPS masing-masing, catat jumlah suara yang batal, dan jumlah suara yang tidak hadir memilih 
  47. Karena asumsinya, kertas suara itu dugaan akan dikomersialisasikan, seperti modus yang disampaikan sebelumnya. 
  48. Sebisanya gunakan kamera untuk memotret panitia penyelenggara, memotret hasil perhitungan suara, 
  49. sehingga bila terjadi kecurangan ada bukti dokumentasi berupa foto. 
  50. Usahakan minimal ada dua saksi yang dikenal saat memotret papan hasil perhitungan suara, agar secara hukum kuat 
  51. demikian pencerahan mengenai modus kecurangan dan tips menghadapinya dari kami.. .percayalah modus yg kami bicarakan akan selalu ada di setiap pemilu, itu sdh terjadi di 2009 lalu blm lg pilkada2 hehe 
  52. ok tweeps selamat menggunakan hak pilih anda sekalian, bijak dlm memilih! sekian dari kami.

0 komentar:

Posting Komentar